kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.517.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.005   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.232   -92,56   -1,26%
  • KOMPAS100 1.091   -16,60   -1,50%
  • LQ45 857   -8,72   -1,01%
  • ISSI 221   -4,10   -1,82%
  • IDX30 438   -5,04   -1,14%
  • IDXHIDIV20 527   -6,01   -1,13%
  • IDX80 124   -1,99   -1,57%
  • IDXV30 130   -1,27   -0,97%
  • IDXQ30 146   -1,50   -1,02%

Per Juli 2024, OJK Beri Sanksi 171 Surat Peringatan Tertulis kepada 127 PUJK


Selasa, 06 Agustus 2024 / 19:58 WIB
Per Juli 2024, OJK Beri Sanksi 171 Surat Peringatan Tertulis kepada 127 PUJK
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (26/3/2024). KONTAN/Baihaki/26/3/2024


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dalam hal penegakan hukum ketentuan pelindungan konsumen.

"Pada periode Januari hingga 25 Juli 2024, OJK telah memberikan sanksi berupa 171 Surat Peringatan Tertulis kepada 127 PUJK, 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 25 Sanksi Denda kepada 25 PUJK," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (6/8).

Selain itu, Friderica menyampaikan sejak Januari 2024 hingga 25 Juli 2024, terdapat 164 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 905 pengaduan. Adapun total penggantian sebesar Rp 110,26 miliar.

Baca Juga: OJK Beberkan Strategi untuk Perlindungan Konsumen di Asuransi dan Dana Pensiun

Sementara itu, Friderica menyebut OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK per Juli 2024. Hal itu dilakukan dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan menjalankan aturan terkait kewajiban penyampaian laporan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat dan dalam rangka penegakan hukum pelindungan konsumen di bidang PEPK.

Secara rinci, Friderica menerangkan dari 71 PUJK, telah diberikan sanksi administratif berupa denda terhadap 55 PUJK.

"Selain itu, sanksi administratif berupa peringatan tertulis terhadap 16 PUJK," katanya.

Adapun jumlah sanksi itu telah mempertimbangkan adanya upaya keberatan yang dilakukan oleh PUJK, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×