Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerapkan sejumlah strategi dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP).
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, pertama, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada 1 Pialang Asuransi pada 26 Juni 2024 karena lembaga dimaksud tidak memenuhi ketentuan OJK mengenai tata kelola perizinan Pialang Asuransi dan pemenuhan modal minimum.
"Kedua, terkait kewajiban seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, sampai dengan 31 Juli 2024 terdapat 11 perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan," ujar Ogi saat paparan RDK OJK, Senin (5/8).
Baca Juga: OJK Terbitkan POJK Nomor 11 Tahun 2024 tentang SLIK, Perluas Cakupan Pelapor
Kemudian, OJK juga terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan.
Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.
Sepanjang Januari sampai dengan Juni 2024, OJK juga telah melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 916 sanksi, yang terdiri dari 602 sanksi peringatan/teguran, 6 sanksi pembekuan kegiatan usaha, dan 308 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.
Sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, sampai dengan Juni 2024 OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
"Selain itu juga terdapat 15 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus dimana terdapat 2 Dana Pensiun dalam proses pengajuan pembubaran ke OJK," tandasnya.
OJK mencatat total aset industri asuransi di Indonesia mencapai Rp 1.126,26 triliun pada Juni 2024. Jumlah aset ini meningkat 1,14% secara YoY dari periode sama sebelumnya senilai Rp 1.113,58 triliun.
Baca Juga: Penyidik OJK Telah Selesaikan 128 Perkara hingga Juli 2024
Dari asuransi komersial, akumulasi pendapatan premi naik 8,46% secara YoY mencapai Rp 165,16 triliun. Nilai itu terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 2,29% YoY menjadi Rp 87,99 triliun dan premi asurani umum dan reasuransi yang tumbuh 16,46% YoY menjadi Rp 77,20 triliun.
Kinerja tersebut didukung permodalan yang solid di mana industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatat RBC masing-masing sebesar 431,43% dan 320,70%, ini jauh di atas threshold sebesar 120%.
Di sisi lain, untuk asuransi non-komersial, total aset tercatat sebesar Rp 218,87 triliun atau terkontraksi 3,69% YoY. Untuk industri dana pensiun per Juni 2024 juga tumbuh sebesar 7,58% YoY denagn nilai sebesar Rp 1.448,28 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News