kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.299   41,00   0,25%
  • IDX 7.261   79,08   1,10%
  • KOMPAS100 1.071   13,05   1,23%
  • LQ45 846   11,38   1,36%
  • ISSI 216   2,86   1,34%
  • IDX30 435   5,19   1,21%
  • IDXHIDIV20 520   7,54   1,47%
  • IDX80 122   1,64   1,36%
  • IDXV30 124   0,37   0,30%
  • IDXQ30 143   2,01   1,43%

Peraturan Pemerintah Terkait Program Asuransi Wajib Sedang Disusun, Ini Kata OJK


Senin, 08 Mei 2023 / 13:16 WIB
Peraturan Pemerintah Terkait Program Asuransi Wajib Sedang Disusun, Ini Kata OJK
ILUSTRASI. Peraturan pemerintah terkait program asuransi wajib sedang disusun, OJK berharap ada fleksibilitas


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa peraturan turunan dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tengah dalam penyusunan. Terutama, terkait program asuransi wajib.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan kementerian keuangan untuk menyusun peraturan pemerintah atas asuransi wajib dimaksud.

Ia bilang pihaknya telah mengusulkan agar peraturan turunan berupa peraturan pemerintah diatur hal-hal yang sifatnya prinsip Sehingga, ada fleksibilitas nantinya untuk menyusun peraturan turunannya.

Baca Juga: OJK Kocok Ulang Batas Investasi Asuransi Jiwa, Ini Rinciannya

“diharapkan ada fleksibilitas untuk POJK ataupun SEOJK di dalam pengaturan yang lebih detailnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ogi menyebutkan bahwa saat ini peraturan pemerintah yang sedang disusun untuk program asuransi wajib ini adalah fokus terkait  asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liabilities terkait kecelakaan lalu lintas.

Adapun, ia bilang dalam Pasal 39a Bab Perasuransian dalam UU P2SK, Pemerintah dapat menetapkan program asuransi wajib. Di mana dalam penjelasannya disebutkan di antaranya adalah asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×