Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa peraturan turunan dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tengah dalam penyusunan. Terutama, terkait program asuransi wajib.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan kementerian keuangan untuk menyusun peraturan pemerintah atas asuransi wajib dimaksud.
Ia bilang pihaknya telah mengusulkan agar peraturan turunan berupa peraturan pemerintah diatur hal-hal yang sifatnya prinsip Sehingga, ada fleksibilitas nantinya untuk menyusun peraturan turunannya.
Baca Juga: OJK Kocok Ulang Batas Investasi Asuransi Jiwa, Ini Rinciannya
“diharapkan ada fleksibilitas untuk POJK ataupun SEOJK di dalam pengaturan yang lebih detailnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ogi menyebutkan bahwa saat ini peraturan pemerintah yang sedang disusun untuk program asuransi wajib ini adalah fokus terkait asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liabilities terkait kecelakaan lalu lintas.
Adapun, ia bilang dalam Pasal 39a Bab Perasuransian dalam UU P2SK, Pemerintah dapat menetapkan program asuransi wajib. Di mana dalam penjelasannya disebutkan di antaranya adalah asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News