kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Kocok Ulang Batas Investasi Asuransi Jiwa, Ini Rinciannya


Minggu, 07 Mei 2023 / 18:39 WIB
OJK Kocok Ulang Batas Investasi Asuransi Jiwa, Ini Rinciannya
ILUSTRASI. Pengaturan batasan terbaru ini berkaca dari beberapa masalah perusahaan asuransi yang terjadi belakangan ini.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Atur ulang industri asuransi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum selesai. Terbaru, OJK mengatur batas maksimal perusahaan asuransi untuk berinvestasi di pihak-pihak terkait, dalam hal ini termasuk afiliasinya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa pengaturan batasan terbaru ini berkaca dari beberapa masalah perusahaan asuransi yang terjadi belakangan ini.

“Saat ini beberapa permasalahan yang terjadi di perusahaan asuransi adalah terjadi investasi pada pihak terkait yang sangat besar,” ujar Ogi, akhir pekan kemarin.

Meskipun tak disebutkan secara gamblang, PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life menjadi salah satu yang mengalami masalah tersebut dan akhirnya perusahaan gagal bayar. Seperti diketahui, portofolio produk asuransi Kresna Life banyak berbasis saham perusahaan terafiliasi.

Baca Juga: OJK Berikan Waktu Kresna Life Tangani Permasalahan, Ini Harapan Pemegang Polis

Ogi pun merinci pembatasan investasi tersebut berlaku untuk produk unitlink dan yang bukan merupakan investasi dari produk unitlink. Sebelumnya, tidak ada batasan investasi untuk subdana dari produk unitlink.

Pertama. investasi selain subdana unitlink pada pihak terkait secara keseluruhan paling tinggi 10% dari hasil penjumlahan ekuitas perusahaan dan pinjaman subordinasi. Pada aturan sebelumnya, batasnya adalah 25%.

Kedua, investasi pada pihak terkait secara keseluruhan subdana unitlink paling besar 10% dari hasil penjumlahan ekuitas perusahaan dan pinjaman subordinasi. Ditambah, perusahaan dilarang melakukan penempatan investasi Subdana di luar negeri atas polis asuransi untlink yang menggunakan mata uang rupiah dan yang bermata uang asing maksimal 20%.

“Perusahaan yang masih melewati batas setelah POJK ini berlaku harus menyelesaikan lampauan paling lambat 12 bulan sejak POJK dundangkan,” ujar Ogi.

Baca Juga: Keluhan Muncul di Masyarakat, OJK Lakukan Monitoring Terhadap Investree

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengungkapkan bahwa batasan tersebut bisa mengurangi risiko investasi dengan cara melakukan diferensiasi portoflio itu sendiri.

“Saat ini ya masih ada saja yang (banyak) berinvestasi di perusahaan afiliasinya,” ujar Togar.

Hanya saja, ia menegaskan bahwa bukan berarti berinvestasi di saham-saham afiliasi itu buruk. Terlebih, jika saham-saham afiliasi tersebut memang memiliki fundamental yang bagus.

“Kayak grup-grup konglomerasi konglomerat itu kan juga bagus, misalnya grupnya Salim, meskipun dia sebar juga investasinya,” tambah Togar.

Menurut dia, pembatasan aturan baru ini bukan hal yang sulit dilakukan industri asuransi jiwa saat ini. Mengingat, masih ada waktu 12 bulan untuk perusahaan menyesuaikan investasinya dengan bertahap.

Baca Juga: Polemik Kasus AJB Bumiputera, Pengamat Beberkan Cara Terbaik Saat Ini

Head of Investment Sinarmas MSIG Life Hadi Setiawan bilang saat ini pihaknya memang memiliki investasi saham ke beberapa pihak terafiliasi. Hanya saja, dalam jumlah sangat kecil di bawah batas baru yang ditetapkan OJK.

“Total  di bawah 0,1% aset perusahaan di luar aset subdana PAYDI,” ujar Hadi.

Ia menambahkan pihaknya secara rutin melakukan berbagai pemantauan untuk memastikan tidak ada posisi investasi yang melanggar seluruh ketentuan yang berlaku untuk perusahaan asuransi.

Hadi juga bilang alasan pihaknya juga berinvestasi ke saham-saham afiliasi meskipun kecil karena fundamental perusahaan dan prospek perusahaan yang baik.

Baca Juga: Waspada Pemalsuan Polis Asuransi, Perhatikan Tips Berikut

Direktur Keuangan BNI Life Eben Eser Nainggolan menambahkan selama ini pihaknya menempatkan aset investasi di saham afiliasi hanya ke saham BNI sebagai induk usahanya.

“Saham BNI saat ini masih di bawah 5% dan setiap bulan bahkan setiap minggu di-review oleh tim investment dan risk management untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam setiap penempatan investasi,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×