kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perbankan Bisa Lakukan Penyertaan Modal ke Fintech hingga 35%, Ini Aturannya


Kamis, 17 November 2022 / 06:15 WIB
Perbankan Bisa Lakukan Penyertaan Modal ke Fintech hingga 35%, Ini Aturannya


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis POJK Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum. Lewat beleid ini, perusahaan di bidang keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utama bisa menjadi pihak yang dapat menjadi penerima penyertaan (investee) dari bank.

Artinya, fintech seperti peer to peer (P2P) lending, payment, hingga aggregator bisa mendapatkan penyertaan modal hingga 35% dari perbankan. 

Sebelumnya, bila perbankan ingin memiliki fintech, bank memilih untuk menggunakan anak perusahaan modal ventura sebagai kendaraannya. Nah, lewat aturan ini, maka bank yang tidak memiliki  anak perusahaan di bidang modal ventura tetap bisa melakukan penyertaan modal.  

Baca Juga: Bank Bisa Langsung Suntik Modal ke Fintech

Pasal 5 pada POJK 22 tahun 2022 ini menerangkan, penyertaan modal dapat dilakukan secara langsung melalui pasar modal. Kemudian, penyertaan modal hanya dilakukan untuk investasi jangka panjang, bukan untuk jual-beli saham.

“POJK 22 mengatur kegiatan penyertaan modal yang dilakukan Bank Umum termasuk kegiatan penyertaan modal sementara yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan, daya saing, dan efisiensi perbankan nasional,” ujar Direktur Humas OJK Darmansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (16/11). 

Seiring dengan perkembangan kegiatan usaha, teknologi informasi, dan ekosistem sektor keuangan, OJK memberikan keleluasaan bagi Bank Umum pada beberapa aspek kegiatan penyertaan modal dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya.

Adapun beberapa ketentuan di POJK ini antara lain penegasan ruang lingkup perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang dapat menjadi Investee Bank sesuai dengan perkembangan ekosistem digital saat ini. 

Lalu, relaksasi persyaratan tingkat kesehatan dalam kegiatan Penyertaan Modal. Kemudian, perluasan ruang lingkup penyertaan modal yang dilakukan oleh Perusahaan Anak Bank. 

Penerbitan POJK ini lebih bersifat principle based untuk mendukung strategi bisnis Bank dan  harmonisasi  dengan  ketentuan saat ini. 

Baca Juga: Serangan Balik ke Fintech, Multifinance Rajin Menggarap Bisnis Pinjaman Dana Tunai

"Selain  itu,  POJK ini juga mengatur bahwa Penyertaan  Modal harus diimbangi dengan peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko  untuk  mengantisipasi risiko yang dapat timbul, antara lain dari Perusahaan Anak dan Investee yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kelangsungan usaha dan profil risiko bank,” tambah Darmansyah. 

Ia menyatakan penyempurnaan ketentuan terkait  penyertaan  modal  diharapkan  dapat  meningkatkan  daya  saing  dan efisiensi  sektor  perbankan. Juga mendukung  kolaborasi  industri  perbankan  dalam ekosistem digital di sektor keuangan, serta memberikan kesempatan cukup luas untuk terciptanya kolaborasi  industri perbankan dengan industri non-perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×