Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Dalam rancangan POJK tersebut, tertuang ketentuan baru bahwa dana pensiun boleh berinvestasi di luar negeri lewat berbagai instrumen, meliputi saham, reksadana, hingga obligasi yang perubahannya tertuang di Pasal 150 dan 155 A, serta 156 A.
Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) melihat rencana pembukaan investasi ke luar negeri sebagai langkah positif bagi dana pensiun, karena memberikan ruang diversifikasi yang lebih luas.
Humas ADPI Syarifudin Yunus menerangkan dana pensiun tidak hanya bergantung pada pasar domestik, tetapi dapat memperoleh eksposur ke berbagai aset dan pasar global. Namun, Syarifudin mengatakan fleksibilitas itu perlu diikuti dengan penguatan manajemen risiko, terutama terkait risiko pasar dan valuta asing.
Baca Juga: Jaga Likuiditas Perbankan, Pemerintah Tetap Tempatkan SAL Rp 200 Triliun di Bank
"Dengan demikian, investasi luar negeri tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan kepentingan jangka panjang peserta yang tujuannya utamanya untuk pembayaran manfaat pensiun," katanya kepada Kontan, Minggu (20/9/2026).
Lebih lanjut, Syarifudin menilai investasi dana pensiun di luar negeri saat ini memang diperlukan, terutama sebagai sarana diversifikasi untuk menjaga ketahanan portofolio dana pensiun dalam jangka panjang. Dia bilang akses ke pasar luar negeri memberi alternatif ketika kondisi pasar domestik kurang mendukung.
Hal itu dapat membantu dana pensiun menjaga keseimbangan antara imbal hasil, risiko, dan likuiditas untuk memenuhi kewajiban pembayaran manfaat pensiun.
Namun, Syarifudin menerangkan penerapannya tetap harus selektif dan disesuaikan dengan profil kewajiban masing-masing dana pensiun.
Dengan adanya ketentuan itu nantinya, Syarifudin berpendapat penyelenggara dana pensiun tidak serta-merta langsung menaruh investasi di luar negeri. Menurutnya, harus ada pedomannya di masing-masing dana pensiun.
"Bisa jadi dikaji dan dilihat kemungkinan dan peluang investasi luar negeri secara selektif, dengan mempertimbangkan profil risiko, kebutuhan likuiditas, kewajiban manfaat, serta kondisi pasar," tuturnya
Syarifudin menyampaikan adanya aturan baru itu lebih memberikan fleksibilitas dan pilihan diversifikasi, bukan berarti dana pensiun akan langsung mengalokasikan investasinya ke luar negeri.
Jika menelaah dalam rancangan POJK 27/2023 Pasal 150 ayat (2), dana pensiun hanya diperbolehkan investasi di luar negeri pada jenis instrumen surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik Indonesia, kemudian surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya, obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek, saham yang tercatat di bursa efek, reksa dana, serta penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek.
Baca Juga: Dapen BCA Bicara Soal Aturan Investasi Dana Pensiun ke Luar Negeri dalam POJK 27/2023
Berikutnya, dalam Pasal 155A ayat (1), tertuang ketentuan penempatan investasi pada jenis investasi luar negeri berupa surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik Indonesia, surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya, dan obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek wajib memenuhi beberapa ketentuan.
Adapun ketentuannya, yakni memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara internasional, dijual melalui penawaran umum, dan informasi mengenai transaksinya dapat diakses di Indonesia.
Pada 155A ayat (2), dijelaskan bahwa penempatan investasi pada jenis investasi luar negeri berupa saham yang tercatat di bursa efek juga wajib memenuhi beberapa ketentuan. Adapun ketentuannya, meliputi termasuk dalam kategori saham yang aktif diperdagangkan pada bursa efek di tempat saham tersebut dicatatkan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh bursa efek dimaksud, lalu informasi mengenai emiten dan transaksi saham tersebut dapat diakses di Indonesia.
Pada ayat (3), disebutkan penempatan investasi pada jenis investasi luar negeri berupa reksadana wajib memenuhi beberapa ketentuan. Adapun ketentuannya, yaitu dikelola oleh Manajer Investasi di luar negeri yang telah mendapatkan izin dari otoritas pasar modal di negara tempat Manajer Investasi berdomisili, kemudian telah mendapatkan izin atau persetujuan atau pendaftaran dari otoritas pasar modal di negara tempat Manajer Investasi dimaksud berdomisili dan dilakukan melalui penawaran umum.
Selain itu, wajib juga memenuhi ketentuan dikelola oleh Manajer Investasi di luar negeri yang tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha oleh otoritas di negara tempat Manajer Investasi dimaksud berdomisili, serta informasi mengenai reksadana dapat diakses di Indonesia.
Baca Juga: PNM Siap Lunasi Surat Utang Jatuh Tempo Rp 800 Miliar pada Oktober 2026
Pada ayat (4), disebutkan penempatan investasi pada jenis investasi luar negeri berupa penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek, dana pensiun dilarang menempatkan investasi selain pada lembaga jasa keuangan.
Pada ayat (5), dalam hal dana pensiun menempatkan investasi pada jenis investasi luar negeri berupa penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek, dana pensiun wajib mencantumkan rencana penyertaan langsung dalam rencana bisnis dana pensiun, lalu perlu memperoleh persetujuan dari OJK sebelum melakukan penyertaan langsung berdasarkan rencana penyertaan langsung yang tercantum dalam rencana bisnis dana pensiun.
Pada ayat (6), dijelaskan rencana penyertaan langsung dalam rencana bisnis dana pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat paling sedikit nama perusahaan investee, tujuan penyertaan langsung, proyeksi nilai penyertaan langsung, serta proyeksi persentase kepemilikan pada perusahaan investee, termasuk aspek pengendalian.
Dalam Pasal 156A ayat (1), dana pensiun dilarang menempatkan keseluruhan investasi di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (2) melebihi 20% dari jumlah investasi dana pensiun. Pada ayat (2), dijelaskan investasi luar negeri berupa penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek dilarang melebihi 5% dari jumlah investasi dana pensiun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














