Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan segera mengatur uang muka Kredit Perumahan Rakyat (KPR) untuk pembelian rumah kedua, ketiga, dan seterusnya. Perbankan mengaku tak banyak menyalurkan kredit bagi rumah yang bukan pertama tersebut.
"Tidak banyak yang rumah kedua dan ketiga. Jauh di bawah 30%," sebut Vice President Consumer and Retail Lending PT bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), Indrastomo Nugroho, kepada KONTAN, Jumat, (12/7).
Ia menyebut bahwa BNI harus mendata ulang kredit rumah di nasabahnya. Ini guna melihat nasabah mana melakukan peminjaman tipe apa dan rumah ke berapa.
BNI pun belum bisa mengetahui seberapa besar dampak aturan Loan to Value (LTV) ini kepada bisnis KPR BNI. Tpi Ia berharap, dampak LTV KPR bisnis ini dapat terlihat 1 sampai 2 hari ke depan.
Indras pun menyebut bahwa BNI tak terlalu mendata seberapa besar pemberian KPR bagi tipe-tipe rumah tertentu. Kisaran harga mayoritas penyaluran kredit BNI yaitu Rp 500 juta.
Pada posisi Juni, KPR BNI tumbuh 35,7% menjadi Rp 28,4 triliun. Bank yang telah beroperasi sejak tahun 1946 ini menargetkan KPR tumbuh 30% dari Rp 25,3 triliun di 2012 jadi Rp 32,8 triliun pada pengujung tahun ini.
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) pun mengaku tak banyak menyalurkan KPR ke rumah kedua dan seterusnya.
"BRI tak terlalu banyak salurkan ke rumah kedua. Prioritas kami rumah pertama," sebut Direktur Keuangan BRI, Achmad Baiquni, Jumat, (12/7).
Ia mengaku tak memetakan tipe terbanyak dalam penyaluran KPR BRI. Baiquni hanya menyebut bahwa penyaluran KPR BRI paling besar untuk rumah dengan harga Rp 100 juta-Rp200 juta.
Porsi KPR BRI memang tak besar terhadap keseluruhan kredit konsumer. Hingga akhir tahun ini, BRI menargetkan KPR mampu tumbuh 15%.
BI menyingkirkan spekulan
BI menyatakan bahwa aturan LTV ini bertujuan untuk menghindari spekulasi dan menjaga stabilitas harga rumah. "Jangan sampai akibat spekulasi itu, rakyat kecil jadi tidak mampu beli. Karena harga lahan dan bangunan jadi terlalu mahal," sebut Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, Jumat, (12/7).
Rencananya, BI akan mengenakan ketentuan uang muka 40% untuk rumah kedua dengan tipe di atas 70 meter persegi. Kemudian, untuk rumah ketiga dengan tipe di atas 70 meter persegi akan dikenakan Down Payment (DP) 50%.
Pada posisi Mei, KPR yang perbankan salurkan mencapai Rp 263 triliun. Porsi terbesarnya ada pada tipe 22-70, dengan jumlah Rp 109,6 triliun. Kemudian, terbesar kedua adalah tipe di atas 70 yaitu Rp 98,3 triliun. Sedangkan, tipe 21 hanya tercatat Rp 21,3 triliun. Sedangkan, pertumbuhan KPR tipe 70 ke atas tercatat jauh lebih tinggi dibanding 70 ke bawah.
BI mendata terdapat 31,3 ribu orang yang memiliki KPR 2 unit, dengan baki debit Rp 22,9 triliun. Kemudian, ada 3.884 orang yang mengangsur KPR 3-9 unit dengan baki debit Rp 8,2 triliun. Selain itu, ada juga kategori orang yang memiliki KPR 9-12 unit dan 12-15 unit. Bank sentral ini memperkirakan, aturan LTV ini dapat mempengaruhi sekitar 53,8% dari total KPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News