kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.300   0,00   0,00%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Perbarindo: Laba BPR tahun ini mandek


Senin, 07 September 2015 / 16:50 WIB
Perbarindo: Laba BPR tahun ini mandek


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sepertinya akan gigit jari hingga akhir tahun kambing kayu ini. Perlambatan pertumbuhan kredit perbankan akibat situasi ekonomi nasional dan global, penurunan harga komoditas, sampai ancaman rasio kredit bermasalah alias non performing loan (NPL) disinyalir akan membuat laba industri BPR tertekan.

Karenanya, Joko Suyanto, Ketua Umum Perhimpunan BPR Indonesia (Perbarindo) menilai, sudah sangat baik apabila laba tahun ini mampu menyamai perolehan laba tahun lalu. “Kenapa? Karena bisnis tahun ini tertekan perlambatan pertumbuhan kredit, kualitas kredit yang menurun, dan biaya dana yang lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun lalu,” ujarnya kepada KONTAN, Senin (7/9).

Sekadar informasi saja, berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia, laba BPR mencapai Rp 1,120 triliun per Mei 2015. Realisasi ini tidak jauh berbeda ketimbang periode sama tahun lalu, yakni Rp 1,117 triliun. Adapun, akhir tahun lalu, laba BPR tercatat sebesar Rp 2,682 triliun. “Kalau laba tahun ini sama dengan tahun lalu saja sudah bagus,” terang dia.

Dari sisi kredit, sambung dia, industri BPR bahkan pesimis untuk membukukan pertumbuhan kredit 18% sampai akhir tahun nanti. Diperkirakan, kredit yang disalurkan bank wong cilik ini hanya akan terkerek 15%. Wajar saja, sampai separuh pertama tahun ini, kreditnya cuma naik 12,50% menjadi Rp 73,694 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×