kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perjanjian Homologasi Tak Terbayar, Anggota KSP Sejahtera Bersama Ajukan Pembatalan


Jumat, 12 Agustus 2022 / 16:34 WIB
Perjanjian Homologasi Tak Terbayar, Anggota KSP Sejahtera Bersama Ajukan Pembatalan
ILUSTRASI. Anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama mulai tak sabar dan mengajukan pembatalan homologasi. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama mulai tak sabar dan mengajukan pembatalan homologasi. Pasalnya, KSP Sejahtera Bersama tak segera membayar sesuai dengan perjanjian homologasi.

Pembatalan homologasi telah diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Agustus dengan nomor perkara 54/Pdt.Sus-Pembatalan/2022/PN.Niaga Jkt.Pst. 

Pembatalan Homologasi tersebut diajukan oleh empat orang, antara lain Victoria Magdalena, Haris Ade Tama, Raminah, dan Vina Amelia Rosalina. Dalam petitumnya, Pemohon meminta hakim menjatuhkan putusan pailit terhadap KSP Sejahtera Bersama.

Baca Juga: Perdamaian Utang Rp 8,8 Triliun Digugat, Koperasi Sejahtera Bersama Diambang Pailit

Sebagai informasi, KSP Sejahtera Bersama perlu membayar tagihan kreditur konkuren senilai Rp 8,8 triliun kepada sekitar 180.000 anggota sesuai dengan hasil homologasi. Pembayaran harusnya dilakukan bertahap sebanyak 10 kali selama enam bulan sekali, mulai dari Juni 2021.

Memang, belum diketahui pasti kenapa empat orang ini mengajukan pembatalan homologasi. Namun, salah satu nasabah KSP Sejahtera Bersama, Aritonang mengungkapkan bahwa langkah tersebut kemungkinan dilakukan beberapa anggota karena pihak KSP tak segera merealisasikan pembayaran ke seluruh anggota.

Hanya saja, pihaknya menilai mayoritas anggota KSP Sejahtera Bersama masih belum menginginkan agar KSP Sejahtera Bersama ini pailit. Pihaknya hanya berharap perjanjian homologasi yang ditetapkan pada 9 November 2020 lalu ditinjau ulang.

“Kami mengetuk kesiapan dari satgas bentukan KemenKop-UKM yang tugasnya mengawasi berjalannya homologasi itu sendiri, kenyataannya satgas tidak memiliki kekuasaan apapun karena ternyata sampai saat ini homologasi diabaikan pihak KSP,” ujar Aritonang.

Berdasarkan hasil Rapat Anggota Tahunan KSP Sejahtera Bersama pada Mei lalu yang diterima dari Aritonang, pihak KSP Sejahtera Bersama telah mengklaim bahwa telah membayar anggota hingga Mei 2022 senilai Rp 303,88 miliar.

Saat dihubungi KONTAN, Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso bilang pihaknya bersama tim melakukan kunjungan ke Kantor Pusat KSP Sejahtera Bersama di Bogor pada Kamis (11/8).

Dalam pertemuan itu, Agus bilang pengurus menyampaikan dan memastikan bahwa tahapan pembayaran kepada anggota tetap dilakukan walaupun disesuaikan dengan cash-in, yaitu sebesar Rp 200 juta hingga Rp 250 juta yang dibagikan merata sebesar Rp 500.000 per anggota.

“Pengurus berkomitmen sebelum pelaksanaan RAT tahun buku 2022 pada bulan Maret 2023, pembayaran tahap 3 dapat diselesaikan,” ujar Agus.

Agus juga mengungkapkan untuk pembayaran tahapan PKPU, pengurus koperasi menjelaskan ada beberapa alternatif yang akan dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam RAT, yaitu menjual aset koperasi dengan minimal harga jual sama dengan harga beli dan tetap mengupayakan kerja sama dengan investor.

Baca Juga: Anggota KSP Sejahtera Bersama Serahkan Ketua Pengawas Iwan Setiawan ke Bareskrim

Terkait permohonan pembatalan perdamaian putusan PKPU yang telah diajukan oleh beberapa anggota KSP Sejahtera Bersama, Agus berpandangan bahwa kepailitan bukan pilihan bagi anggota untuk proses penyelesaiannya mengingat anggota koperasi yang kedudukannya sebagai kreditur berjumlah ribuan anggota, sehingga berpotensi tidak dapat memenuhi hak-hak anggota koperasi. 

“Satgas berharap agar Mahkamah Agung dan Hakim dapat berhati-hati dan bijaksana dalam memberikan putusan pembatalan PKPU terhadap Koperasi Simpan Pinjam,” imbuhnya.

Sebagai informasi, pembatalan homologasi telah dilakukan beberapa koperasi bermasalah lainnya, seperti KSP Indosurya dan KSP Intidana. Namun, Agus menegaskan jika sudah dalam putusan pailit, satgas sudah tak punya wewenang lagi.

“proses pemberesan kepailitan di bawah kewenangan kurator dan hakim pengawas, bukan satgas lagi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×