kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Perkuat digitalisasi, OJK godok aturan digital majority model untuk bank digital


Jumat, 27 Agustus 2021 / 13:10 WIB
Perkuat digitalisasi, OJK godok aturan digital majority model untuk bank digital
ILUSTRASI. Karyawan memberikan pelayanan usai peresmian kantor baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2020). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.


Reporter: Amanda Christabel | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat digitalisasi perbankan melalui regulasi terbaru yakni Peraturan OJK (POJK) No. 12/POJK.03/2021 Tentang Bank Umum, dan POJK No.13/POJK.03/2021 Tentang Penyelengaraan Produk Bank Umum.

Terkait dengan aturan tersebut, tentunya ada persyaratan yang harus diperhatikan bagi bank yang sudah melayani sebagai bank digital atau menjadi hybrid, ataupun mendirikan bank baru dengan konsep bank digital.

“Salah satunya syarat mengenai manajemen risikonya bagus, direksi sudah mengerti mengenai digitalisasi, aspek perlindungan nasabah, keamanan siber, dan sebagainya. Ini semua harus dipenuhi terlebih dahulu. OJK akan supervisi untuk mengarahkan bank dengan POJK ini supaya tetap bertujuan untuk perlindungan nasabah,” urai Anggota Dewan Komisioner & Kepada Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana dalam paparan virtual, Jumat (27/8).

Kata Heru, aspek yang paling rentan dari digitalisasi terkadang adalah literasi kepada nasabah, dan hal ini juga yang akan terus dilihat dan dipandu OJK untuk bank-bank yang menyatakan sudah hybrid, fully digital, atau bertransformasi.

Baca Juga: OJK: Aturan baru modal inti bank untuk perkuat layanan kepada nasabah

“Kita tidak akan memberikan licence khusus kepada bank yang menyatakan dirinya digital, tetapi bank harus memenuhi syarat-syarat yang ada di POJK No. 12 itu,” tambahnya.

Seiring dengan perkembangan transformasi digital di sektor perbankan, dan perubahan ekspektasi masyarakat terhadap layanan perbankan, bank akan bebas memilih model bisnisnya yang disesuaikan dengan strateginya ke depan.

“Tentunya hal ini akan menguntungkan bagi nasabah karena akan memiliki banyak pilihan, di mana bank bisa melakukan transaksi dengan lebih baik dan menguntungkan nasabah. OJK akan terus melakukan monitoring terkait kondisi ini, tentunya tetap akan berpegang pada POJK No. 12 supaya bank harus tetap memenuhi aturan terhadap POJK ini,” ujar Heru.

Dalam mendukung transformasi digital, OJK akan terus mengeluarkan peraturan yang nantinya semakin baik agar bank tetap beroperasi dengan efisien dengan tidak meninggalkan aspek prudential.

“OJK juga akan membuat aturan mengenai digital majority model. Ini nanti untuk mengetahui seberapa digitalkah bank anda? Ini yang akan kita buat aturannya, supaya masyarakat bisa menilai bank mana yang betul-betul bisa melayani secara baik mengenai digitalisasi ini,” tambahnya.

Baca Juga: Syarat dan besaran bunga KPR BRI, siapa berminat mengajukan?

Terkait dengan transformasi bank konvensional menjadi bank digital, POJK No. 41 tahun 2019 mengatur terkait penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan integrasi bank. “Itu kalau induknya menjadi bank Badan Hukum Indonesia (BHI).

Jika dikaitkan dengan bank digital, maka tidak perlu lagi untuk dianggap sebagai bank baru. Sehingga jika bank yang sudah BHI akan bertransformasi menjadi bank digital, modalnya minimal tetap Rp 3 triliun. Karena memang sudah berubah menjadi bank BHI.

Selanjutnya: Kredit perbankan tumbuh 0,5% per Juli 2021, DPK mampu naik hingga 10,23%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×