kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   6.000   0,23%
  • USD/IDR 17.928   15,00   0,08%
  • IDX 6.119   81,97   1,36%
  • KOMPAS100 788   11,28   1,45%
  • LQ45 603   7,78   1,31%
  • ISSI 213   2,98   1,42%
  • IDX30 336   5,02   1,52%
  • IDXHIDIV20 429   6,53   1,54%
  • IDX80 90   1,23   1,39%
  • IDXV30 116   1,54   1,34%
  • IDXQ30 110   1,55   1,44%

Perluas Kewenangan, OJK Setujui LAPS SJK Tangani Sengketa Bidang Sistem Pembayaran


Senin, 05 Oktober 2026 / 20:14 WIB
Perluas Kewenangan, OJK Setujui LAPS SJK Tangani Sengketa Bidang Sistem Pembayaran
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono (KONTAN/Nurtiandriani)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) pada berbagai aspek sebagai bagian dari penguatan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menerangkan salah satunya melalui perluasan kewenangan LAPS SJK. Dia bilang pada 11 September 2026, OJK telah memberikan persetujuan kepada LAPS SJK untuk menangani sengketa Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) pada bidang sistem pembayaran yang berada di bawah kewenangan Bank Indonesia (BI). 

"Selain sengketa SJK, LAPS SJK juga akan menangani sengketa bidang sistem pembayaran setelah memperoleh persetujuan BI," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (5/10/2026).

Baca Juga: OJK Terima 82.092 Pengaduan Lewat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen per September

Sejalan dengan perluasan cakupan tersebut, Dicky menerangkan penguatan LAPS SJK ke depan juga diarahkan pada pengembangan dan integrasi sistem informasi penyelesaian sengketa, antara lain melalui keterhubungan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dengan Case Management System (CMS) LAPS SJK dan sistem terkait. 

Dia bilang pengembangan tersebut diharapkan mendukung proses penerimaan, penyaringan, pengelolaan, dan penyelesaian sengketa secara lebih efektif dan terintegrasi.

Selain itu, Dicky mengatakan penguatan kapasitas LAPS SJK akan dilakukan secara bertahap bersama industri, asosiasi, dan pemangku kepentingan terkait, yang mencakup penguatan kelembagaan dan layanan, peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia termasuk untuk menangani sengketa di bidang sistem pembayaran, penguatan teknologi dan pengelolaan data, penguatan Internal Dispute Resolution (IDR) pada pelaku usaha, serta penguatan pendanaan yang berkelanjutan. 

Baca Juga: OJK: Nilai Aset Program Pensiun Wajib Tumbuh 7,86% pada Agustus 2026

"Upaya tersebut diarahkan untuk memastikan perluasan cakupan layanan LAPS SJK didukung oleh kesiapan kelembagaan, kapasitas operasional, teknologi, sumber daya manusia, dan pendanaan yang memadai," kata Dicky. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×