kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   6.000   0,23%
  • USD/IDR 17.928   15,00   0,08%
  • IDX 6.119   81,97   1,36%
  • KOMPAS100 788   11,28   1,45%
  • LQ45 603   7,78   1,31%
  • ISSI 213   2,98   1,42%
  • IDX30 336   5,02   1,52%
  • IDXHIDIV20 429   6,53   1,54%
  • IDX80 90   1,23   1,39%
  • IDXV30 116   1,54   1,34%
  • IDXQ30 110   1,55   1,44%

OJK Terima 82.092 Pengaduan Lewat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen per September


Senin, 05 Oktober 2026 / 20:10 WIB
OJK Terima 82.092 Pengaduan Lewat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen per September
ILUSTRASI. OJK menerima 527.389 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen, termasuk 82.092 pengaduan hingga 14 September 2026.(KONTAN/Baihaki)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 527.389 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 82.092 pengaduan, sejak 1 Januari 2026 hingga 14 September 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan dari 82.092 pengaduan tersebut, sebanyak 26.091 berasal dari industri perbankan, 36.435 berasal dari industri financial technology, dan 16.758 berasal dari perusahaan pembiayaan.

"Selain itu, 1.446 berasal dari industri asuransi, serta sisanya 1.362 terkait dengan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (5/10/2026).

Baca Juga: OJK: Nilai Aset Program Pensiun Wajib Tumbuh 7,86% pada Agustus 2026

Sementara itu, Dicky menyampaikan sejak 1 Januari 2026 sampai 30 September 2026, OJK telah menerima 35.438 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal.

"Dari total pengaduan itu, sebanyak 31.571 merupakan pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal, pengaduan investasi ilegal sebanyak 3.645, serta 222 pengaduan terkait gadai ilegal," ucapnya.

Lebih lanjut, Dicky juga menerangkan sejak 2017 hingga 30 September 2026, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 15.228. 

Baca Juga: OJK: Tujuh Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 100 Miliar

Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjol ilegal sebanyak 12.824, disusul investasi ilegal sebanyak 2.124, gadai ilegal sebanyak 278, serta aktivitas keuangan ilegal lainnya sebanyak 2. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×