Reporter: Adhitya Himawan, Nina Dwiantika | Editor: A.Herry Prasetyo
JAKARTA. Pengetatan aturan permodalan yang dirilis Bank Indonesia (BI) tak membikin Bank Mutiara khawatir. Setelah memperoleh suntikan modal dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), eks Bank Century ini siap memenuhi ketentuan permodalan yang berlaku mulai awal 2014.
Seperti diketahui, dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB), Senin (23/12) lalu, LPS memutuskan menyuntik tambahan modal ke Bank Mutiara sebesar Rp 1,249 triliun. Penambahan modal ini lantaran rasio kecukupan modal alias capital adequacy ratio (CAR) Bank Mutiara per September 2013 anjlok menjadi 5,13%.
Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara Rohan Hafas mengatakan penambahan modal LPS sejatinya dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan BI yang mengatur kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) sesuai profil risiko. Berdasarkan beleid BI, Bank Mutiara harus memiliki CAR 11%-14% dari aset tertimbang menurut risiko (ATMR).
Nah, Rohan mengatakan, tambahan modal dari LPS menyebabkan CAR Bank Mutiara memenuhi ketentuan CAR yang diatur BI. Suntikan modal tersebut juga sudah memperhitungkan pembentukan modal penyangga. "Cuma, berapa besar CAR kami pasca penambahan modal belum kami hitung dengan tepat," kata Rohan.
Menurut dia, aturan permodalan terbaru akan membuat bank lebih berhati-hati dalam menyusun rencana bisnis ke depan. Sebab, bisnis yang akan dijalankan harus sesuai dengan kecukupan modal yang dimiliki.
Meski sudah tidak mengalami persoalan permodalan, Bank Mutiara masih harus menyelesaikan kredit macet sejumlah debitur kakap. Maklum, rasio kredit bermasalah alias non performing loan (NPL) gross Bank Mutiara per September 2013 mencapai 11,47%.
Gubernur BI Agus Martowardojo meminta manajemen Bank Mutiara dan LPS untuk fokus mengelola bank dengan baik. Bank Mutiara harus segera berkonsentrasi memperbaiki kredit macet dari para debitur. "Jika debitur bermasalah ditindaklanjuti dengan baik , manajemen tidak perlu membuat pencadangan yang besar," kata Agus.
Agus meminta manajemen Bank Mutiara segera menindak debitur nakal agar kualitas kredit tidak semakin jatuh. LPS sebagai pemegang saham harus memeriksa perbaikan kualitas kredit setiap bulan. Rohan mengatakan, Bank Mutiara akan segera memanggil debitur bermasalah pada awal tahun depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News