kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Permodalan selesai, Mutiara harus perbaiki NPL


Sabtu, 28 Desember 2013 / 09:27 WIB
Permodalan selesai, Mutiara harus perbaiki NPL
ILUSTRASI. Ini berbagai rekomendasi tempat makan di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, yang sudah bertahan puluhan tahun.


Reporter: Adhitya Himawan, Nina Dwiantika | Editor: A.Herry Prasetyo

JAKARTA. Pengetatan aturan permodalan yang dirilis Bank Indonesia (BI) tak membikin Bank Mutiara khawatir. Setelah memperoleh suntikan modal dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), eks Bank Century ini siap memenuhi ketentuan permodalan yang berlaku mulai awal 2014.

Seperti diketahui, dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB), Senin (23/12) lalu, LPS memutuskan menyuntik tambahan modal ke Bank Mutiara sebesar Rp 1,249 triliun. Penambahan modal ini lantaran rasio kecukupan modal alias capital adequacy ratio (CAR) Bank Mutiara per September 2013 anjlok menjadi 5,13%.

Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara Rohan Hafas mengatakan penambahan modal LPS sejatinya dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan BI yang mengatur kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) sesuai profil risiko. Berdasarkan beleid BI, Bank Mutiara harus memiliki CAR 11%-14% dari aset tertimbang menurut risiko (ATMR).

Nah, Rohan mengatakan, tambahan modal dari LPS menyebabkan CAR Bank Mutiara memenuhi ketentuan CAR yang diatur BI. Suntikan modal tersebut juga sudah memperhitungkan pembentukan modal penyangga. "Cuma,  berapa besar CAR kami pasca penambahan modal belum kami hitung dengan tepat," kata Rohan.

Menurut dia, aturan permodalan terbaru akan membuat bank lebih berhati-hati dalam menyusun rencana bisnis ke depan. Sebab, bisnis yang akan dijalankan harus sesuai dengan kecukupan modal yang dimiliki.

Meski sudah tidak mengalami persoalan permodalan, Bank Mutiara masih harus menyelesaikan kredit macet sejumlah debitur kakap. Maklum, rasio kredit bermasalah alias non performing loan (NPL) gross Bank Mutiara per September 2013 mencapai 11,47%. 

Gubernur BI Agus Martowardojo meminta manajemen Bank Mutiara dan LPS untuk fokus mengelola bank dengan baik. Bank Mutiara harus segera berkonsentrasi memperbaiki kredit macet dari para debitur. "Jika debitur bermasalah  ditindaklanjuti dengan baik , manajemen tidak perlu membuat pencadangan yang besar," kata Agus.

Agus meminta manajemen Bank Mutiara segera menindak debitur nakal agar kualitas kredit tidak semakin jatuh. LPS sebagai pemegang saham harus memeriksa perbaikan kualitas kredit setiap bulan. Rohan mengatakan, Bank Mutiara akan segera memanggil debitur bermasalah pada awal tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×