kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

TPPI sangkal terlibat kasus kredit macet Mutiara


Kamis, 26 Desember 2013 / 05:22 WIB
TPPI sangkal terlibat kasus kredit macet Mutiara
ILUSTRASI. Gedung kantor pusat Kementerian Keuangan di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Sandy Baskoro

JAKARTA. Kisruh kredit macet di Bank Mutiara terus bergulir. Kabar terbaru, PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) menyangkal terlibat dalam kredit macet itu.

Wakil Presiden Direktur TPPI, Basya G Himawan, mengklaim TPPI tidak memiliki hubungan dengan empat perusahaan yang terlibat kredit macet di Bank Mutiara. Dia juga menegaskan, TPPI tak pernah menjalin hubungan bisnis dengan PT Selalang Prima International, PT Polymer Spectrum Sentosa, PT Trio Irama dan PT Catur Karya Manunggal.

Mengacu dokumen yang diperoleh KONTAN, keempat perusahaan tersebut tercatat memiliki kredit senilai total Rp 411,5 miliar. Keempat perusahaan itu disebut-sebut merupakan mitra bisnis TPPI.

"Sampai saat ini, kami tak pernah mengajukan kredit ke bank nasional. Sehingga kami sama sekali bukan debitur Bank Mutiara," ungkap Basya, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/12) lalu.

Sejak awal, TPPI tidak pernah meneken dokumen hukum apapun terkait pengajuan kredit terhadap seluruh bank nasional yang berada di Indonesia. Sejak berdiri tahun 1995, TPPI hanya pernah mendapatkan kredit dari bank asing. Posisi terakhir, TPPI hanya memiliki pinjaman kredit dari Bank UOB Singapura. "Nilainya sekitar US$ 90 juta," tutur Basya.

Penyangkalan serupa diungkapkan Riki F Ibrahim, Direktur PT Tuban Petrochemical Industries. Dia tidak bisa memastikan jika ada kredit dari Bank Century (sekarang Bank Mutiara) periode tahun 2005-2008. "Kalau dengan pemilik lama, kami tidak tahu. Kami tak bisa mengkonfirmasi soal itu," jelas Riki.

Manajemen TPPI mempersilakan publik mengakses dokumen penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dari situ akan terlihat TPPI tak memiliki hubungan kepemilikan maupun bisnis dengan empat perusahaan tadi.

Presiden Direktur TPPI, Aris M Azof, menduga Bank Mutiara menganggap akad kredit tersebut diajukan Honggo Wendratno, pendiri sekaligus pemilik lama TPPI yang menjabat Direktur Utama TPPI  periode 1995 hingga 2012. "Harus dibedakan tegas. Secara institusi, kami tak pernah punya pinjaman dari Bank Mutiara," ungkap Aris.

Yang pasti, Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara, Rohan Hafas, tetap bersikeras kredit macet di Mutiara masih terkait TPPI. Ketika dimintai penjelasan apakah pengajuan kredit itu dilakukan Honggo secara pribadi atau atas nama TPPI? Rohan hanya menjawab singkat lewat pesan pendek, "Tanggapan kami mengenai TPPI adalah: kredit-kredit macet itu terkait perusahaan-perusahaan yang berhubungan dengan Honggo Wendratno yang juga pemilik TPPI," kata Rohan kepada KONTAN, Selasa (24/12).

KONTAN sudah berupaya mengontak tiga nomor ponsel milik Honggo Wendratno, tapi gagal terhubung. Begitupun dengan pesan singkat.

Muhammad Misbakhun, pemilik Selalang Prima International, juga tak bisa dihubungi. Politisi yang biasanya mudah dihubungi itu tak menjawab panggilan telepon dan pesan singkat KONTAN sejak pekan lalu. Selalang mendapatkan kredit dari Bank Century senilai Rp 155,7 miliar.

Saat ini Bank Mutiara boleh bernafas lega.  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selaku pemegang saham bersedia menyuntik modal Rp 1,24 triliun. Hingga September 2013, kredit bermasalah (NPL) Mutiara mencapai Rp 1,02 triliun. Dari jumlah itu, Rp 840,2 miliar atau 82,8% adalah warisan debitur lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×