kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Perusahaan asuransi ekspor impor terdaftar Kemdag bertambah jadi 16


Kamis, 07 Maret 2019 / 15:25 WIB
Perusahaan asuransi ekspor impor terdaftar Kemdag bertambah jadi 16


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) RI mencatat, per 6 Maret 2019, ada 16 perusahaan asuransi nasional yang memperoleh persetujuan pendaftaran untuk menggarap asuransi muatan laut (marine cargo insurance) untuk ekspor dan impor barang tertentu.

Sebelumnya, per Februari 2019, ada 15 perusahaan asuransi yang mendapat persetujuan pendaftaran tersebut.

Untuk memperoleh persetujuan pendaftaran dari Kemdag, perusahaan asuransi harus melengkapi beberapa dokumen. Berkas-berkas tersebut meliput fotokopi izin usaha dan fotokopi surat izin memasarkan asuransi muatan laut dari OJK, serta fotokopi dokumen yang menyatakan modal disetor minimal Rp 100 miliar dan ekuitas minimal Rp 500 miliar, baik secara individu maupun konsorsium.

Selain itu, perusahaan asuransi juga wajib menyertakan surat keterangan yang setidaknya memuat alamat kantor cabang atau perwakilan di daerah Indonesia atau sentra ekspor barang tertentu.

Di samping itu, perusahaan juga harus menyertakaan surat keterangan alamat agen klaim di negara tujuan ekspor atau di negara yang memiliki hubungan bisnis jasa asuransi dengan negara tujuan ekspor.

Perusahaan juga perlu membuat surat pernyataan kesanggupan untuk membangun sistem yang terkoneksi dengan Inatrade yakni sistem pelayanan terpadu perdagangan pada Kemdag secara online.

Ketentuan lainnya adalah calon perusahaan terdaftar tidak boleh sedang terkena sanksi pembatasan kegiatan usaha oleh OJK. Sebelum mengajukan pendaftaran ke Kemdag RI, fotokopi dokumen-dokumen tersebut harus mendapat tanda sah dari OJK.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan, mengacu pada laporan keuangan 2017 yang sudah diaudit, ada 18 perusahaan asuransi nasional yang sudah memenuhi persyaratan pemerintah. Alasannya, 18 perusahaan asuransi ini sudah memiliki ekuitas minimal Rp 500 miliar.

Sementara itu, ada 35 yang harus membentuk konsorsium untuk memenuhi minimal ekuitas tersebut, sebab masing-masing perusahaan asuransi masih memiliki ekuitas di bawah Rp 500 miliar.

Ada pun ke-16 perusahaan asuransi ini adalah PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Adira Dinamika. PT Asuransi Tokio Marine Indonesia, PT Lippo General Insurance Tbk, PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk, PT Asuransi MSIG Indonesia, PT Asuransi Wahana Tata, PT AIG Insurance Indonesia, PT Sompo Insurance Indonesia, PT Asuransi Astra Buana,.

PT Asuransi Central Asia, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk, PT Chubb General Insurance Indonesia, PT Asuransi Kresna Mitra Tbk, PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, dan PT MNC Asuransi Indonesia. Sejauh ini, PT MNC Asuransi Indonesia menjadi satu-satunya perusahaan asuransi yang mendaftarkan diri secara konsorsium dengan menggandeng anggota, yakni PT Asuransi Kresna Mitra Tbk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×