kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.059   74,66   1,07%
  • KOMPAS100 1.056   15,52   1,49%
  • LQ45 830   12,90   1,58%
  • ISSI 213   1,03   0,49%
  • IDX30 423   7,36   1,77%
  • IDXHIDIV20 510   7,89   1,57%
  • IDX80 120   1,78   1,50%
  • IDXV30 125   0,71   0,57%
  • IDXQ30 141   2,12   1,52%

Perusahaan asuransi ekspor impor terdaftar Kemdag bertambah jadi 15 perusahaan


Minggu, 03 Maret 2019 / 16:55 WIB
Perusahaan asuransi ekspor impor terdaftar Kemdag bertambah jadi 15 perusahaan


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) RI mencatat, per Februari 2019, ada 15 perusahaan asuransi nasional yang memperoleh persetujuan pendaftaran untuk menggarap asuransi muatan laut (marine cargo insurance) untuk ekspor dan impor barang tertentu.

Sebelumnya, per 25 Februari 2019, ada 14 perusahaan asuransi yang mendapat persetujuan pendaftaran tersebut. Sejumlah perusahaan asuransi tersebut adalah PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Adira Dinamika. PT Asuransi Tokio Marine Indonesia, PT Lippo General Insurance Tbk, PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk dan PT Asuransi MSIG Indonesia.

Kemudian ada PT Asuransi Wahana Tata, PT AIG Insurance Indonesia, PT Sompo Insurance Indonesia, PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Central Asia, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk, PT Chubb General Insurance Indonesia, PT Asuransi Kresna Mitra Tbk, dan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia.

Untuk memperoleh persetujuan pendaftaran dari Kemdag RI, perusahaan asuransi harus melengkapi beberapa dokumen. Berkas-berkas tersebut meliput fotokopi izin usaha dan fotokopi surat izin memasarkan asuransi muatan laut dari OJK, serta fotokopi dokumen yang menyatakan modal disetor minimal Rp 100 miliar dan ekuitas minimal Rp 500 miliar, baik secara individu maupun konsorsium.

Selain itu, perusahaan asuransi juga wajib menyertakan surat keterangan yang setidaknya memuat alamat kantor cabang atau perwakilan di daerah Indonesia atau sentra ekspor barang tertentu.

Di samping itu, perusahaan juga harus menyertakaan surat keterangan alamat agen klaim di negara tujuan ekspor atau di negara yang memiliki hubungan bisnis jasa asuransi dengan negara tujuan ekspor.

Perusahaan juga perlu membuat surat pernyataan kesanggupan untuk membangun sistem yang terkoneksi dengan INATRADE. Sebagai informasi, INATRADE adalah sistem pelayanan terpadu perdagangan pada Kemdag RI secara online.

Ketentuan lainnya adalah calon perusahaan terdaftar tidak boleh sedang terkena sanksi pembatasan kegiatan usaha oleh OJK. Sebelum mengajukan pendaftaran ke Kemdag RI, fotokopi dokumen-dokumen tersebut harus mendapat tanda sah dari OJK.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan, mengacu pada laporan keuangan 2017 yang sudah diaudit, ada 18 perusahaan asuransi nasional yang sudah memenuhi persyaratan pemerintah. Alasannya, 18 perusahaan asuransi ini sudah memiliki ekuitas minimal Rp 500 miliar.

Sementara itu, ada 35 yang harus membentuk konsorsium untuk memenuhi minimal ekuitas tersebut, sebab masing-masing perusahaan asuransi masih memiliki ekuitas di bawah Rp 500 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×