Reporter: Mona Tobing | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Perusahaan modal ventura (PMV) asing segera mengajukan izinnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski begitu, mereka masih menunggu putusan OJK terkait aturan khusus untuk beroperasinya PMV asing.
Willson Cuaca, Managing Partner East Ventures mengapresiasi langkah OJK yang bersedia berdialog dengan PMV asing terkait terbitnya empat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang modal ventura akhir tahun lalu. Meski mengakui saat ini perusahaannya belum mendaftarkan diri ke OJK, namun Wilson mengaku telah mempersiapkan rencana tersebut.
Hanya saja, saat ini, East Ventures masih menunggu putusan dari OJK kemungkinan aturan yang membedakan antara PMV asing dengan PMV lokal. Sebab, secara operasional dan bisnis antara lokal dengan asing berbeda.
"Sebenarnya berbeda modal ventura lokal dengan modal ventura yang kami bangun. Basis kami adalah IT, sedangkan yang lokal tidak. Selain itu, PMV asing lebih pada sasaran mikro lander yakni usaha menengah kecil mikro (UMKM). Sementara kami hanya memberikan permodalan terhadap start up yang berbasis IT," terang Willson, Senin (22/2).
Selain itu, Willson mengklaim, bahwa modal ventura asing bukan sekadar memberikan pendanaan atau permodalan, kemudian menagih profit kepada perusahaan yang dibiayai. Namun, modal ventura asing menyuntikan pendanaan dan merasakan rugi dalam jangka panjang.
Sebagai informasi, East Ventures adalah perusahaan modal ventura yang telah berinvestasi di lebih 150 perusahaan di seluruh Asia dan Amerika Serikat. Portofolio bisnis East Ventures fokus pada perdagangan, sosial, permainan, SAAS, dan layanan mobile.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News