kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat KPR, ini syaratnya


Selasa, 02 November 2021 / 05:00 WIB
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat KPR, ini syaratnya


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Apakah Anda sudah tahu, pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapat fasilitas pembiayaan rumah? Fasilitas yang dimaksud  berupa kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP) hingga, dan pinjaman renovasi perumahan (PRP). Hanya saja, fasilitas ini khusus untuk rumah tapak dan rumah susun. 

Fasilitas ini merupakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta Program Jaminan Hari Tua (JHT). 

Persyaratan dan cara mendapatkan pembiayaan rumah sudah diatur dalam Permenaker No. 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT). 

Dalam regulasi ini menyebutkan bahwa MLT dan manfaat lain sebagaimana dimaksud bersumber dari dana investasi JHT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Nantinya, pembiayaan akan dilakukan bank penyalur yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Baik itu dari Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) maupun Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA). 

Baca Juga: Pemkot Probolinggo Kucurkan APBD Untuk Daftar 4.822 Pekerja Jadi Peserta BPJAMSOSTEK

Lantas bagaimana persyaratan agar bisa mendapatkan KPR, PUMP, dan PRP? Secara umumnya sebagai berikut. 

  • Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun
  • Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran
  • Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta (khusus KPR dan PUMP)
  • Peserta aktif membayar iuran
  • Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan
  • Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan Otoritas Jasa Keungan (OJK). 

Baca Juga: Optimalkan Kredit Rumah buat Peserta BP Jamsostek



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×