kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.093.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.430   24,00   0,15%
  • IDX 7.937   83,06   1,06%
  • KOMPAS100 1.111   9,35   0,85%
  • LQ45 809   4,06   0,50%
  • ISSI 272   3,87   1,45%
  • IDX30 420   2,48   0,59%
  • IDXHIDIV20 486   1,71   0,35%
  • IDX80 123   0,86   0,71%
  • IDXV30 133   -0,09   -0,07%
  • IDXQ30 136   1,05   0,78%

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat KPR, ini syaratnya


Selasa, 02 November 2021 / 05:00 WIB
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat KPR, ini syaratnya


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Apakah Anda sudah tahu, pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapat fasilitas pembiayaan rumah? Fasilitas yang dimaksud  berupa kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP) hingga, dan pinjaman renovasi perumahan (PRP). Hanya saja, fasilitas ini khusus untuk rumah tapak dan rumah susun. 

Fasilitas ini merupakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta Program Jaminan Hari Tua (JHT). 

Persyaratan dan cara mendapatkan pembiayaan rumah sudah diatur dalam Permenaker No. 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT). 

Dalam regulasi ini menyebutkan bahwa MLT dan manfaat lain sebagaimana dimaksud bersumber dari dana investasi JHT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Nantinya, pembiayaan akan dilakukan bank penyalur yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Baik itu dari Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) maupun Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA). 

Baca Juga: Pemkot Probolinggo Kucurkan APBD Untuk Daftar 4.822 Pekerja Jadi Peserta BPJAMSOSTEK

Lantas bagaimana persyaratan agar bisa mendapatkan KPR, PUMP, dan PRP? Secara umumnya sebagai berikut. 

  • Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun
  • Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran
  • Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta (khusus KPR dan PUMP)
  • Peserta aktif membayar iuran
  • Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan
  • Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan Otoritas Jasa Keungan (OJK). 

Baca Juga: Optimalkan Kredit Rumah buat Peserta BP Jamsostek




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×