Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Baca Juga: Cara cek pencairan BSU Rp 1 juta tahap 4 & 5, login di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Syarat Mendapatkan PRP
- Apabila suami dan istri merupakan Peserta maka manfaat PRP hanya dapat diajukan oleh suami atau istri
- Peserta dapat mengajukan manfaat PRP hanya satu kali selama menjadi peserta
- Besaran PRP yang diberikan kepada peserta paling banyak sebesar Rp 200 juta
- Besaran PRP dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara bank penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: 3 Cara cek pencairan BSU tahap 4 dan 5 dari Kemnaker Rp 1 juta