Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Industri dana pensiun memang terbilang masih mini dibandingkan lembaga keuangan non-bank lainnya, seperti asuransi atau multifinance. Tengok saja, aset industri dana pensiun hingga akhir tahun lalu hanya sekitar Rp 130,1 triliun, atau sepertiga dari total aset industri asuransi nasional.
Padahal, potensi untuk menjaring lebih banyak peserta dana pensiun cukup besar. Hasil riset Standard Chartered Bank menyebutkan, saat ini, baru 2,69 juta orang dari total 70 juta orang angkatan kerja yang tercatat menjadi peserta.
Ketua Bidang Investasi Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Nur Hasan Kurniawan mengungkapkan, sebetulnya, industri dana pensiun terus berkembang dari tahun ke tahun. Dari sisi kepesertaan, rata-rata pertumbuhannya 9% per tahun. Hanya memang, pertumbuhannya tidak se-agresif industri non-bank lainnya.
Faktor kesadaran masyarakat untuk menyisihkan jaminan hari tua masih sangat rendah. Buktinya, Jamsostek saja, dari 31 juta peserta, hanya 9 juta yang aktif. "Padahal itu wajib. Ini bukti kesadaran masyarakat kita masih sangat rendah," terang Nur Hasan.
Ekonom Standard Chartered Bank Eric Alexander Sugandi mengatakan, ada dua hal yang menghambat pertumbuhan industri dana pensiun. Pertama, meski tingkat populasi penduduk Indonesia besar, tapi kesejahteraan masyarakatnya belum merata. "Pendapatan masyarakat per kapita masih rendah," kata Eric beberapa waktu lalu.
Kedua, pemerintah belum mewajibkan masyarakat untuk mengikuti program pensiunan. Dengan kata lain, penyelenggaraan program pensiun masih sukarela. Hanya perusahaan pelat merah yang mengelola dana pensiun pegawai negeri sipil tertentu, seperti Taspen, Asabri.
Tak heran, dibandingkan dengan lembaga keuangan non bank lain, industri dana pensiun berada di peringkat paling bawah. Namun demikian, bukan berarti industri dana pensiun tidak bisa tumbuh. "Justru, peluangnya sangat besar, bahkan bisa sejajar dengan industri asuransi atau multifinance," lanjut Eric.
Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia Djoni Rolindrawan menilai, sifat dana pensiun yang masih sukarela tidak akan mendukung penetrasi pasar industri dana pensiun. Apalagi, kebijakan yang ada belum sepenuhnya berpihak terhadap industri.
Bahkan, beberapa regulasi yang tidak mendukung perkembangan industri ini lahir. Sebut saja, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Pasal 167 UU Nomor 13/2003 menyebut manfaat pensiun dikompensasikan dengan pesangon. Sehingga masyarakat berpikir tidak lagi memerlukan dana pensiun," imbuh Djoni.
Maka, Djoni bilang, perlu keseriusan pemerintah untuk mendukung industri dana pensiun. Salah satunya dengan melakukan harmonisasi regulasi yang tidak hanya mendorong masyarakat menjadi peserta dana pensiun, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan jaminan pasca bekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













