Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menyeret PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) telah mencapai putusan perdamaian yang menghasilkan perjanjian perdamaian atau disebut tahap homologasi pada 10 Februari 2021 lalu. Hanya saja, masih ada kekecewaan yang dialami nasabah Kresna Life terkait isi homologasi tersebut.
Kekecewaan terjadi lantaran skema pembayaran yang terkandung dalam hasil homologasi, lebih buruk dari skema pembayaran yang pernah diberikan Kresna Life pada 7 September 2020. Perbedaan tersebut ada terlihat dari nilai pembayaran awal yang sebelumnya Rp 50 juta menjadi Rp 20 juta.
“Di homologasi itu sudah seenak-enaknya Kresna,” ujar nasabah Kresna, Nurlaila pada Kontan.co.id, Rabu (17/3).
Baca Juga: Pengacara nasabah Kresna Life ungkap ketidakberesan proses PKPU
Hingga saat ini, Nurlaila mengaku belum mendapat pembayaran awal hasil dari homologasi tersebut. Hanya saja, beberapa nasabah lain sudah mendapatkan pembayaran awal polis hasil homologasi beberapa hari ini
Meskipun demikian, ia menyebutkan, pembayaran awal yang diterima nasabah tidak semuanya sesuai dengan apa yang tercantum dalam hasil homologasi.
“Ada yang sudah terima tapi angkanya bukan Rp 20 juta tapi malah Rp 16 juta. Itu tidak dijelaskan perhitungannya seperti apa,” imbuhnya.
Di tengah kekecewaannya, Nurlaila masih berharap agar pembayaran klaim asuransi bagi nasabah Kresna tidak dicicil. Menurutnya, pembayaran klaim yang dicicil terlalu lama merugikan konsumen yang tergolong lansia.
“Mohon dibayar secepatnya terutama untuk yang lansia nanti keburu mati,” tambah Nurlaila.
Selain itu, nasabah Kresna juga menginginkan adanya keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perkara ini. Hal ini dikarenakan OJK dinilai bertanggung jawab untuk melindungi konsumen.
Selanjutnya: Penyelesaian kasus Kresna Life menunggu putusan kasasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News