kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PNM salurkan Banpres kepada 4,06 juta nasabah


Rabu, 14 Oktober 2020 / 19:58 WIB
PNM salurkan Banpres kepada 4,06 juta nasabah
ILUSTRASI. PNM


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM telah menyaluran bantuan presiden (Banpres) kepada 4,06 juta nasabah Mekaar hingga 15 September 2020. Dengan total dana yang disalurkan mencapai Rp 9,74 triliun.

EVP Pengembangan dan Legal PNM Rahfie Syaefulshaaf menyebut, penyaluran dana tersebut telah tersebar pada 51 provinsi di Indonesia. Dengan realisasi, perusahaan menargetkan penyaluran Banpres bisa mencapai 5,9 juta nasabah.

"Prosesnya memang panjang, tapi Insyaallah dengan keinginan kami menyejahterakan masyarakat, dari 5,9 juta ini saat ini proses ada 4,06 juta dan sisanya akan dilakukan penyaluran kemudian," kata Rahfie, dalam konferensi pers secara virtual, pekan lalu.

Baca Juga: Dorong pertumbuhan bisnis, PNM siap terbitkan obligasi Rp 1 triliun

Secara umum, Banpres merupakan bantuan bagi usaha mikro yang belum terakses kredit dari perbankan. Tujuannya, agar usaha mereka dapat beroperasi kembali dan mampu bertahan menghadapi pandemi Covid-19.

Adapun kriteria nasabah penerima bantuan yakni warga negara Indonesia yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Kemudian memiliki usaha mikro yang dibuktikan melalui izin, surat pernyataan dari lembaga pengusul dan memiliki rekening di bank umum.

"Kami lembaga pengusul, mengondisikan nasabah ultra mikro harus punya rekening di bank. Kita bekerja sama dengan Bank Himbara seperti BNI 46 yang menyediakan rekening kepada pelaku usaha mikro," ungkapnya.

Sementara alur bantuan tersebut dilakukan secara bertahap. Mulai dari mengirimkan daftar nama penerima bantuan ke Kemenkop, melakukan verifikasi data, duplikasi serta menyerahkan ke Bank Himbara. Selanjutnya, menerima data yang telah diverifikasi serta melakukan pengecekan SLIK.

Baca Juga: Ini strategi reksadana PNM Amanah Syariah yang berkinerja lebih tinggi di September

Lalu melakukan proses SIKP melakukan Kementerian Keuangan. Kemudian mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) sebagai dasar penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D).

Berlanjut, dengan menerbitkan SP2D untuk mencairkan dana bantuan ke rekening pemerintah lainnya (RPL) di Bank Himbara. Kemudian menyalurkan bantuan ke rekening penerima bantuan. Terakhir, melaporkan sukses dan gagalnya data penyaluran ke Kemenkop.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×