Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2023. Dalam POJK tersebut, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) bisa mengajukan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK.
Adapun POJK Nomor 22 Tahun 2023 itu merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta menyempurnakan beberapa POJK lainnya.
Baca Juga: OJK Temukan 13 Perusahaan Pinjol Belum Turunkan Batas Maksimum Bunga Pinjaman
“Penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resmi, Senin (8/1).
Dalam POJK Pasal 114, PUJK yang dikenai sanksi administratif dapat mengajukan keberatan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Secara rinci, keberatan diajukan secara tertulis dengan menyampaikan alasan mengenai keberatan atas sanksi administratif yang dikenakan dan disertai dengan bukti yang mendukung.
Adapun keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal surat ketetapan sanksi administratif. Dalam aturan itu, disebutkan keberatan harus disampaikan kepada pejabat Otoritas Jasa Keuangan yang menetapkan sanksi administratif.
Baca Juga: OJK Terbitkan POJK Nomor 22/2023, PUJK Wajib Pastikan Keamanan Siber Konsumen
Atas pengajuan keberatan itu, OJK bisa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, atau menolak keberatan paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya keberatan atas sanksi administratif.
Dalam hal keberatan dikabulkan seluruhnya, Otoritas Jasa Keuangan akan menerbitkan surat pembatalan pengenaan sanksi administratif. Sementara itu, jika dikabulkan sebagian, Otoritas Jasa Keuangan akan menerbitkan surat penyesuaian pengenaan sanksi administratif.
Dalam hal keberatan ditolak, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat penolakan atas keberatan yang diajukan yang disertai dengan alasan penolakan dan penegasan bahwa sanksi administratif tetap berlaku.
Baca Juga: POJK Nomor 22/2023 Terbit, OJK Perkuat Wewenang Dalam Melakukan Gugatan Perdata
Dalam Pasal 114 ayat 9, dalam hal PUJK yang dikenai sanksi administratif berupa denda administratif dapat mengajukan permohonan keberatan kepada OJK. Kewajiban pembayaran sanksi administratif akan ditangguhkan sementara sejak diterimanya surat permohonan keberatan sampai dengan ditetapkannya keputusan terhadap permohonan keberatan tersebut.
Adapun penggantian aturan baru pengenaan sanksi dan pengajuan keberatan itu disesuaikan dengan berlakunya UU P2SK serta sebagai respons terhadap perkembangan sektor jasa keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News