kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.284   -19,00   -0,12%
  • IDX 7.199   85,36   1,20%
  • KOMPAS100 1.050   12,00   1,16%
  • LQ45 810   8,01   1,00%
  • ISSI 232   2,92   1,27%
  • IDX30 421   4,28   1,02%
  • IDXHIDIV20 494   4,12   0,84%
  • IDX80 118   1,20   1,03%
  • IDXV30 120   1,65   1,39%
  • IDXQ30 136   1,10   0,82%

Polemik Kasus Bank Century Bisa Sebabkan Investor Kabur


Selasa, 15 Desember 2009 / 19:19 WIB
Polemik Kasus Bank Century Bisa Sebabkan Investor Kabur


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Syamsul Azhar

JAKARTA. Polemik Bank Century yang terus mengerek tensi politik negeri ini diyakini akan menyulut kecemasan pada pasar keuangan.
"Proses politik di Century pasti berdampak pada penghitungan atau evaluasi risiko para investor terhadap Indonesia. Jika prosesnya memang dilakukan untuk mencari kebenaran itu boleh-boleh saja. Namun jika lebih dari itu, maka kita semua harus bersiap menghadapi guncangan-guncangan di ekonomi kita," papar Chief Economist Bank Mandiri Mirza Adityaswara dalam paparan Economic Outlook 2010 di Plaza Bank Mandiri, Jakarta (15/12).

Para investor di pasar keuangan sejatinya mengharap satu kepastian akan berlangsungnya pemerintahan yang stabil dan efektif. Bola liar kasus Century yang saat ini sudah menyentuh ranah politik dan menyulut isu penggantian beberapa posisi penting di pemerintahan, ujar Mirza, akan menaikkan tingkat ketidakpastian bagi para investor.

Pasar keuangan terutama valuta asing masih sangat rentan akan keluar masuk duit investor asing yang dibenamkan dalam berbagai instrumen keuangan. "Di instrumen SBI saja, data terakhir tercatat dana asing mencapai Rp 48 triliun atau sekitar US$ 5 miliar. Sedangkan pasar valas kita perputaran per hari sekitar US$ 700 juta hingga US$ 800 juta. Jika ada yang keluar dari sana US$ 2 miliar saja, Rupiah pasti akan goyah dan stabilitas pasar akan terganggu," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×