kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polis nasabah Wanaartha sebesar Rp 200 miliar terblokir Kejagung, Forsawa siap ke DPR


Sabtu, 06 Juni 2020 / 12:59 WIB
Polis nasabah Wanaartha sebesar Rp 200 miliar terblokir Kejagung, Forsawa siap ke DPR
ILUSTRASI. Kinerja WanaArtha Life: Pelayanan nasabah di Kantor WanaArtha Life, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (23/3). Hingga akhir 2010 WanaArtha Life membukukan pendapatan premi sebesar Rp 1,76 triliun dengan total aset sebesar Rp 1,4 triliun (unaudited). WanaArtha


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Forum Nasabah Wanaartha (Forsawa) akan mendatangi Komisi III DPR dalam waktu dekat. Mereka menuntut agar rekening efeknya segera dibuka karena telah diblokir oleh Kejaksaan Agung.

Seperti diektahu bahwa sejak Januari 2020 lalu, rekening efek mereka diblokir Kejaksaan Agung dan kemudian dijadikan alat bukti kasus Jiwasraya. Karena sudah terblokir mereka tidak bisa mencairkan polisnya. Padahal polis itu sangat penting untuk membiayai keperluan mereka.

Baca Juga: Sidang perdana Jiwasraya, nasabah Wanaartha Life kirim karangan bunga ke PN Jakpus

Nasabah yang tergabung dalam Forum Nasabah Wanaartha (Forsawa) sudah mengirimkan surat permohonan hiring dengan Komisi III DPR pada 4 Juni 2020. Asal tahu saja, ada sekitar 75 nasabah yang tergabung dalam Forsawa dengan total polis Rp 200 miliar dan mereka sampai saat ini tidak bisa mencairkan dananya.

Ketua Dewan Pengawas Forum Nasabah Wanaartha Henry Lukito mengatakan, pihaknya berinisitif mengirimkan surat ke Komisi III DPR untuk supaya mereka mendengar masalah kami. Sejauh ini informasi yang diterima, respon Komisi III DPR sangat baik karena mereka juga sudah mengetahui pemblokiran polis Wanaartha.

"Minggu depan rencananya Jaksa Agung akan dipanggil Komisi III DPR RI untuk kasus Wanaartha ini," ungkap Henry kepada Kontan.co.id kemarin.

Kontan.co.id memperoleh surat kronologis yang dikirimkan ke Komisi III DPR dari Forsawa atas pemblokiran yang kemudian naik status menjadi penyitaan rekening efek para nasabah oleh Kejaksaan Agung. 

Baca Juga: Sudah sita Rp 17 trilyun, kejaksaan masih buru aset kasus Jiwasraya di luar negeri

Dengan hormat,
Salam hormat kami pada Ketua Komisi III DPR RI dan semua anggota Komisi III DPR RI. Bersama dengan surat ini perkenankan kami menyampaikan beberapa permasalahan yang terjadi yang berkaitan dengan Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.

1. Kami adalah Forum Nasabah Wanaartha (Forsawa) yang terbentuk dalam suatu organisasi berbadan hukum sejak Mei 2020. Kami membentuk Forum Nasabah sebagai dasar kami untuk mengatasi kemelut yang terjadi di Asuransi Wanaartha dimana kami menempatkan uang kami dalam bentuk investasi langsung yang terdiri dari 2 model produk yaitu WI (WAL Invest) dan WSP (Wana Saving Plus). Kedua produk ini memiliki banyak kesamaan yaitu manfaat perlindungan Kecelakaan, Meninggal sakit/bukan karena kecelakaan dalam 24 bulan pertama, meninggal sakit/bukan karena kecelakaan setelah 24 bulan pertama dan Hidup akhir masa Asuransi. Adapun uang pertanggungan besarannya adalah sebesar Premi yang dibayar sekaligus diawal dan adanya santunan kematian sebagai produk tambahan. Kedua produk ini telah mendapat persetujuan dari OJK sebagai produk Asuransi yang dikaitkan dengan Investasi. 

2. Untuk itu kami akan sampaikan sekilas awal mula kekisruhan ini terjadi :
a. Pemblokiran Rekening WanaArtha Life dimulai  dari kasus korupsi Jiwasraya
b. Kejaksaan Agung dan Otoritas Jasa Keuangan memblokir seluruh rekening efek milik P.T Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha sejak tanggal 21 Januari 2020 untuk pemeriksaan terkait kasus Jiwasraya. Padahal didalam rekening Efek yang diblokir ini sebagian besar adalah milik nasabah WI dan WSP yang tidak tahu menahu dengan segala kesalahan dan kegiatan perusahaan. Ada juga rekening Danareksa dan Unit Link yang tentu saja itu tidak ada relevansinya dengan kasus jual beli saham.
c. Rekening efek Wanaartha kena blokir akibat pernah bertransaksi saham MYRX, yang dimiliki oleh Benny Tjokro, salah satu tersangka kasus Jiwasraya.
d. Dari penjelasan manajemen Wanaartha yang diwakili oleh Direktur Keuangan, mereka menyatakan sudah melepas saham MYRX. Adapun cerita yang ada bias kami sampaikan sekilas sebagai berikut : “Pemegang saham mayoritas PT Hanson International Tbk, emiten yang dipimpin Raden Agus Sentosa, melepas sebagian 8 juta sahamnya pada 9 Januari-12 Januari 2012. Pemegang saham emiten yang bernama PT AJ Adisarana Wanaartha melepas 8 juta lembar saham itu sehingga kepemilikannya menjadi 900 juta saham atau 17,26%. Sebelum melepas saham itu, Adisarana Wanaartha masih memiliki 908 juta saham Hanson International, dan dalam laporan keuangan per September ditunjukkan kepemilikannya adalah sebanyak 901 juta atau 17,28%. https://www.google.com/amp/s/m.bisnis.com/amp/read/20120117/190/60251/aksi-korporasi-pemegang-saham-hanson-kurangi-kepemilikan” . Jika kita melihat berita ini, maka kita tahu bahwa ini adalah kasus 2012. Sangat jauh sekali dibanding kami yang baru saja bergabung di Wanaartha per 25 November 2019 dan 30 Oktober 2019 kemarin.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×