kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.916.000   -1.000   -0,03%
  • USD/IDR 16.809   20,00   0,12%
  • IDX 8.885   -90,43   -1,01%
  • KOMPAS100 1.228   -15,77   -1,27%
  • LQ45 871   -11,45   -1,30%
  • ISSI 326   -3,88   -1,18%
  • IDX30 444   -6,74   -1,50%
  • IDXHIDIV20 523   -10,70   -2,01%
  • IDX80 136   -1,86   -1,34%
  • IDXV30 145   -2,12   -1,44%
  • IDXQ30 143   -2,66   -1,83%

Potensi Legalisasi Umrah Mandiri, Jasindo Syariah Siapkan Strategi B2C


Selasa, 02 September 2025 / 11:18 WIB
Potensi Legalisasi Umrah Mandiri, Jasindo Syariah Siapkan Strategi B2C
ILUSTRASI. Asuransi Jasindo Syariah melihat RUU terkait legalisasi haji maupun umrah secara mandiri sebagai peluang


Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jasindo Syariah memandang rancangan undang-undang (RUU) terkait legalisasi haji maupun umrah secara mandiri sebagai peluang ketimbang ancaman bagi bisnis asuransi perjalanan ibadah.

Sekretaris Perusahaan Jasindo Syariah Wahyudi mengatakan, pasar asuransi perjalanan haji dan umrah akan tetap ada karena perlindungan menjadi kebutuhan mendasar bagi jamaah. 

"Namun, mekanisme distribusinya saja yang akan menyesuaikan. Perusahaan melihat ini sebagai ruang untuk memperluas penetrasi produk secara langsung kepada jamaah," terang Wahyudi kepada Kontan, Selasa (2/9/2025).

Ia berpendapat, selama ini travel agent masih berperan penting sebagai kanal distribusi utama karena mampu memfasilitasi penyelenggaraan haji maupun umrah secara kolektif, termasuk administrasi pendaftaran asuransi.

Baca Juga: Jasindo Syariah Andalkan Sukuk untuk Jaga Likuiditas dan Stabilitas Investasi

“Apabila ke depan masyarakat lebih banyak memilih jalur mandiri, perusahaan akan memperkuat strategi business-to-consumer (B2C) melalui edukasi, digitalisasi layanan, dan peningkatan aksesibilitas produk agar lebih mudah dijangkau secara individual,” ujarnya.

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Namun, pengesahan RUU ini belum mencakup legalisasi umrah mandiri. Dalam rapat paripurna 24 Juli lalu, hanya Fraksi PKS yang secara tegas menyuarakan opsi legalisasi umrah mandiri serta pembatasan kuota haji khusus paling tinggi 8%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×