kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.444   7,00   0,04%
  • IDX 7.815   78,70   1,02%
  • KOMPAS100 1.089   10,41   0,97%
  • LQ45 794   5,53   0,70%
  • ISSI 266   4,20   1,60%
  • IDX30 411   2,27   0,56%
  • IDXHIDIV20 477   1,78   0,37%
  • IDX80 120   1,24   1,04%
  • IDXV30 131   2,22   1,73%
  • IDXQ30 133   0,34   0,25%

Potensi Legalisasi Umrah Mandiri, Jasindo Syariah Siapkan Strategi B2C


Selasa, 02 September 2025 / 11:18 WIB
Potensi Legalisasi Umrah Mandiri, Jasindo Syariah Siapkan Strategi B2C
ILUSTRASI. Asuransi Jasindo Syariah melihat RUU terkait legalisasi haji maupun umrah secara mandiri sebagai peluang


Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jasindo Syariah memandang rancangan undang-undang (RUU) terkait legalisasi haji maupun umrah secara mandiri sebagai peluang ketimbang ancaman bagi bisnis asuransi perjalanan ibadah.

Sekretaris Perusahaan Jasindo Syariah Wahyudi mengatakan, pasar asuransi perjalanan haji dan umrah akan tetap ada karena perlindungan menjadi kebutuhan mendasar bagi jamaah. 

"Namun, mekanisme distribusinya saja yang akan menyesuaikan. Perusahaan melihat ini sebagai ruang untuk memperluas penetrasi produk secara langsung kepada jamaah," terang Wahyudi kepada Kontan, Selasa (2/9/2025).

Ia berpendapat, selama ini travel agent masih berperan penting sebagai kanal distribusi utama karena mampu memfasilitasi penyelenggaraan haji maupun umrah secara kolektif, termasuk administrasi pendaftaran asuransi.

Baca Juga: Jasindo Syariah Andalkan Sukuk untuk Jaga Likuiditas dan Stabilitas Investasi

“Apabila ke depan masyarakat lebih banyak memilih jalur mandiri, perusahaan akan memperkuat strategi business-to-consumer (B2C) melalui edukasi, digitalisasi layanan, dan peningkatan aksesibilitas produk agar lebih mudah dijangkau secara individual,” ujarnya.

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Namun, pengesahan RUU ini belum mencakup legalisasi umrah mandiri. Dalam rapat paripurna 24 Juli lalu, hanya Fraksi PKS yang secara tegas menyuarakan opsi legalisasi umrah mandiri serta pembatasan kuota haji khusus paling tinggi 8%.

Selanjutnya: Sri Mulyani Tanggung PPN Kuda Kavaleri dan Perlengkapan Militer di 2025

Menarik Dibaca: 7 Horor Thriller Sadis Netflix yang Penuh Darah dan Mencekam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×