kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Premi asuransi akan dikenai PPh, ini tanggapan AAUI


Rabu, 24 Juli 2019 / 19:04 WIB
Premi asuransi akan dikenai PPh, ini tanggapan AAUI


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah berupaya memperluas pengenaan pajak penghasilan (PPh). Dalam rancangan undang undang (RUU) PPh disebutkan ada perluasan pajak penghasilan atas pembayaran premi asuransi dan iuran jaminan kesehatan sebagai penghasilan perusahaan.

Adapun alasan pemerintah memasukkan premi sebagai perluasan pengenaan PPh lantaran premi yang dikelola oleh perusahaan asuransi diinvestasikan. 

Merespon RUU ini, para pelaku asuransi merasa keberatan.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai pengenaan pajak pada bisnis utama asuransi yakni premi tidaklah tepat. Direktur Eksekutif AAUI Dody AS Dalimunthe menyatakan hal ini sudah banyak dibahas oleh pelaku industri asuransi umum.

Meski belum melihat draft RUU PPh mengenai premi ini, Dody bilang akan mengkonfirmasi ke beberapa pihak terkait validitas informasi pajak atas pembayaran premi asuransi. Namun ia menilai pengenaan pajak bagi perusahaan asuransi tidak tepat.

"Tidak tepat kalau pembayaran premi asuransi dikenakan pajak, karena hal tersebut adalah biaya yang manfaatnya tidak langsung diterima saat itu juga. Manfaat asuransi akan muncul saat klaim diterima. Apakah biaya dikenakan pajak? Sedangkan pajak itu sendiri adalah pungutan kepada kenikmatan yang diperoleh seseorang," ujar Dody kepada Kontan.co.id, Rabu (24/7).

Dody menambahkan, selama ini, premi yang dibayarkan oleh nasabah yang bertujuan untuk mendapatkan proteksi di kemudian hari tidak kenakan pajak. Lantaran premi asuransi termasuk ke dalam komponen biaya.

Chief Executive Officer (CEO) Adira Insurance Julian Noor masih enggan memberikan komentar terkait hal ini. Namun ia mengaku hal ini sudah ada wacana mengenai hal ini.

"Saya belum mau komentar ya, saya belum baca draftnya. Yang jelas selama ini kita bayar pajak sebagai wajib pajak badan yang bergerak di asuransi," ujar Julian, Rabu (24/7).

Julian Bilang hingga Juni 2019, Adira Insurance mencatatkan pertumbuhan premi sebesar 11% secara tahunan atau year on year (yoy). Sedangkan laba tumbuh 16% yoy dibandingkan Juni 2018. Namun Julian masih enggan merinci kinerja pada paruh pertama 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×