Reporter: Ferrika Sari | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan premi asuransi budidaya udang senilai Rp 1,48 miliar. Jumlah premi tersebut terhitung sejak Desember 2017 hingga Oktober 2018.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK, Moch. Ihsanuddin mengatakan, pencapaian premi tersebut diperoleh dari 2.004 orang pembudidaya udang dengan luas lahan yang mencapai 3.300 hektar (ha). Sementara klaim yang dibayarkan sebesar Rp 400,6 juta, kepada para pembudidaya udang dengan total luas lahan 80,12 hektar.
“Kami melihat rasio klaim relatif optimal dan seharusnya memberikan energi positif bagi perusahaan asuransi agar makin gencar memasarkan dan mensosialisasikan produk asuransi budidaya tanpa subsidi premi dari pemerintah,” kata Ihsanuddi, belum lama ini.
Menurutnya, asuransi budidaya udang tersebut memberikan perlindungan atas risiko kegagalan panen, seperti risiko terkena penyakit, kegagalan usaha akibat bencana alam yang menyebabkan kerusakan fasilitas pembudidayaan yang mencapai lebih dari 50%. “Atas risiko tersebut, pemerintah kemudian memberikan premi 100% untuk asuransi budidaya udang ini,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News