kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Premi asuransi kesehatan bisa turun


Selasa, 09 Desember 2014 / 17:19 WIB
Premi asuransi kesehatan bisa turun
ILUSTRASI. Karyawan berjalan di depan layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Premi asuransi kesehatan bisa turun. Dengan catatan, terjadi koordinasi manfaat (coordination of benefit) antara Program Jaminan Kesehatan Nasional yang dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dengan asuransi swasta. Saat ini, COB mandek karena addendum yang diusulkan BPJS Kesehatan justru jauh berbeda dari kesepakatan awal.

Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengatakan, perhatian industri asuransi saat ini lebih kepada perlindungan kesehatan nasabah korporasi (badan usaha). Ini untuk menghindari pembayaran ganda nasabah korporasi. Yakni, mengiur ke BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi.

“Kami bisa saja menurunkan premi asuransi kesehatan bagi nasabah dan membaginya untuk BPJS Kesehatan. Dengan catatan, ada koordinasi. Tidak cuma koordinasi premi, tetapi juga koordinasi klaimnya. Ini ada addendum malah peluang untuk klaimnya susah. Karenanya, kami akan surati presiden. Kami mau kembali ke skema koordinasi manfaat awal,” ujarnya, Selasa (9/12).

Tidak hanya itu, sambung Julian, pelaku industri juga akan meminta pengunduran waktu pelaksanaan kewajiban badan usaha menjadi peserta BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2015 mendatang. Sembari menunggu finalisasi koordinasi manfaat dan penunjuk pelaksanaannya. Dengan begitu, masih ada waktu untuk BPJS Kesehatan dan pelaku industri berdiskusi.

Saat ini, meski bisnis asuransi kesehatan melambat, perolehan preminya masih menunjukkan tren pertumbuhan. Sampai kuartal ketiga tahun ini, premi asuransi kesehatan tercatat sebesar Rp 3,179 triliun atau bertumbuh 4,3% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yaitu Rp 3,049 triliun.

“Kami yakin, dengan adanya BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan dari industri tetap akan bertumbuh. Apalagi, banyak pelaku mulai tersegmentasi menyasar nasabah kelas menengah dan kelas atas. Disini akan terjadi pertumbuhan. Tetapi, jangan sampai BPJS Kesehatan mempersempit ruang gerak kami di badan usaha (korporasi). Harus ada koordinasi manfaat, koordinasi premi dan klaimnya,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×