kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.550.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 18.066   6,00   0,03%
  • IDX 5.397   68,95   1,29%
  • KOMPAS100 696   9,59   1,40%
  • LQ45 542   5,99   1,12%
  • ISSI 185   3,15   1,74%
  • IDX30 304   2,92   0,97%
  • IDXHIDIV20 396   2,58   0,66%
  • IDX80 80   1,10   1,39%
  • IDXV30 110   0,99   0,91%
  • IDXQ30 100   1,04   1,05%

Premi Asuransi Kesehatan Industri Asuransi Jiwa Tumbuh 12,01% per Agustus 2026


Kamis, 22 Oktober 2026 / 09:25 WIB
Premi Asuransi Kesehatan Industri Asuransi Jiwa Tumbuh 12,01% per Agustus 2026
ILUSTRASI. Perlindungan Kesehatan (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kinerja lini asuransi kesehatan di indutri asuransi jiwa masih terjaga. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut pendapatan premi asuransi kesehatan di asuransi jiwa mencapai Rp 27,16 triliun per Agustus 2026.

"Nilainya tumbuh 12,01%, jika dibandingkan periode sama tahun lalu," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (21/10/2026).

Sementara itu, Ogi menerangkan klaim lini asuransi kesehatan di industri asuransi jiwa per Agustus 2026 tercatat sebesar Rp 16,87 triliun. Nilainya tumbuh 10,29%, jika dibandingkan periode sama tahun lalu.

Baca Juga: Pembiayaan Multiguna iB Hijrah Bank Muamalat Tumbuh 11,8% per September 2026

Dengan demikian, dia bilang pertumbuhan premi masih lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan klaim. Jika ditelaah, rasio klaim asuransi kesehatan di industri asuransi jiwa sebesar 62,11%.

Meski masih terjaga, Ogi mengatakan perkembangan klaim asuransi kesehatan tetap perlu dicermati, terutama masih adanya peningkatan biaya pelayanan kesehatan dan potensi perubahan pola pemanfaatan layanan kesehatan. Hal itu penting dilakukan agar kecukupan premi dan keberlanjutan perlindungan bagi pemegang polis tetap terjaga.

Sebelumnya, OJK juga sudah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. Dalam POJK tersebut, terdapat berbagai ketentuan, seperti Medical Advisory Board hingga risk sharing atau co-payment. Ogi bilang aturan itu dikeluarkan sebagai upaya memperkuat tata kelola penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. 

Melalui pengaturan tersebut, Ogi menyampaikan OJK mendorong agar produk asuransi kesehatan dikelola secara lebih efisien dan berkelanjutan. Khususnya, melalui penguatan tata kelola, penerapan manajemen risiko, pengendalian biaya layanan kesehatan, serta penetapan premi yang didasarkan pada profil risiko dan didukung perhitungan aktuaria yang memadai. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×