Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai premi asuransi komersial pada November tercatat meningkat 2,22% secara year on year (YoY) atau tahunan menjadi Rp 296,65 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, nilai tersebut terdiri dari premi asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi.
Adapun pendapatan pemi asuransi jiwa tercatat tumbuh 2,64% YoY mencapai Rp 165,13 triliun. Sedangkan pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi juga tumbuh 1,70% YoY dengan nilai sebesar Rp 131,52 triliun.
Baca Juga: Ini Respons AAUI Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Klaim Asuransi
"Permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 442,78% dan 321,62%, di atas threshold sebesar 120%," kota Ogi saat paparan RDK OJK, Selasa (7/1).
Sementara itu, nilai premi asuransi non komersial tercatat meningkat sebesar 7,60% secara YoY menjadi senilai Rp 166,11 triliun pada November 2024.
Asal tahu saja, OJK mencatat total aset industri asuransi di Indonesia mencapai Rp 1.126,93 triliun pada November 2024. Nilai ini mengalami peningkatan 2,20% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp 1.102,72 triliun.
Selanjutnya: Dukung Makan Bergizi Gratis, TNI Kerahkan 351 Kodim, 14 Lantamal dan 41 Lanud
Menarik Dibaca: Penumpang Rombongan Bisa Dapat Diskon Tiket Whoosh 20%, Begini Caranya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News