Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review terkait Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang dimohonkan oleh pemohon Maribati Duha, pada Jumat (3/1). Adapun permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 83/PUU-XXII/2024.
Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa norma Pasal 251 KUHD inkonstitusional bersyarat. Dengan demikian, diputuskan perusahaan asuransi tidak bisa membatalkan klaim secara sepihak.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) turut angkat bicara terkait putusan MK tersebut. Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan pada prinsipnya AAUI menghormati proses hukum yang telah berlangsung.
Budi juga bilang AAUI menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan norma Pasal 251 KUHD bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung atau berdasarkan putusan pengadilan”.
Baca Juga: Ada Tantangan Global, Asuransi Umum Optimistis Lini Marine Cargo Bisa Bertumbuh
"AAUI menghormati semua proses hukum yang telah berlangsung dan akan mematuhi putusan itu sebagai bagian dari hukum yang berlaku di Indonesia," ucapnya dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (7/1).
Budi menyampaikan AAUI memahami implikasi penting dari putusan itu bagi industri asuransi dan pemegang polis, khususnya untuk asuransi umum. Oleh karena itu, dia bilang AAUI telah dan akan mengambil beberapa langkah.
Saat ini, AAUI bersama pihak-pihak terkait sedang melakukan pengkajian mendalam atas isi dan implikasi putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Budi menyebut AAUI akan mengkaji ulang ketentuan dalam polis asuransi yang berlaku, memastikan bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan hukum dan semangat keadilan sebagaimana diamanatkan dalam putusan tersebut.
"AAUI juga akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai implikasi hukum dan operasional dari keputusan tersebut," tuturnya.
Budi berharap keputusan Mahkamah Konstitusi itu akan membawa dampak positif bagi industri asuransi di Indonesia. AAUI percaya bahwa dengan implementasi yang tepat, putusan itu dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi atau perasuransian.
Lebih lanjut, AAUI berkomitmen untuk terus mendukung para anggota dalam beradaptasi dengan perubahan hukum tersebut, serta memastikan bahwa industri asuransi tetap berkembang secara sehat, berintegritas, dan bermanfaat bagi semua pihak.
Sebagai informasi, pemohon mengajukan permohonan uji materi tersebut untuk menilai kesesuaian Pasal 251 KUHD dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengingat pasal tersebut dianggap berpotensi memberikan peluang bagi perusahaan asuransi untuk memanfaatkan aturan demi keuntungan sepihak.
Baca Juga: Tanggapan OJK Soal Putusan MK Terkait Pasal 251 KUHD Tentang Klaim Asuransi
Selanjutnya: Hadiri Rakor Pangan, Mendag Busan: Swasembada Pangan Bisa Hemat Devisa USD 5,2 Miliar
Menarik Dibaca: 4 Cara Menurunkan Kadar Gula Darah Setelah Bangun Tidur, Penderita Diabetes Bisa Coba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News