kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45887,73   13,33   1.52%
  • EMAS1.365.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Program Anti Pencucian Uang di Bank Dipertegas, Melanggar Didenda hingga Rp 50 Miliar


Minggu, 01 Oktober 2023 / 15:08 WIB
Program Anti Pencucian Uang di Bank Dipertegas, Melanggar Didenda hingga Rp 50 Miliar
ILUSTRASI. OJK mewajibkan bank menerapkan anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme dalam melaksanakan kegiatan usaha.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memerangi pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal kembali dipertegas dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023.

Dalam beleid baru tersebut, OJK mewajibkan bank menerapkan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dalam melaksanakan kegiatan usaha.

Dalam penerapannya, OJK berharap agar kegiatan usaha bank tidak dimanfaatkan dalam aktivitas yang terkait dengan tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. 

Baca Juga: Perintah Blokir Rekening Judi Online untuk Perbankan

Jika bank melanggar ketentuan tersebut, bank dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bank memiliki tanggung jawab untuk mengidentifikasi, menilai, memahami, dan mengurangi risiko yang terkait dengan tindak pidana yang disebutkan tersebut.

Menurutnya, pada transaksi yang mencurigakan, bank harus secara aktif memantau dan menganalisis setiap transaksi nasabah. Jika terdapat ketidaksesuaian transaksi dengan profil, karakteristik, atau pola transaksi yang biasa, bank harus segera mengambil tindakan yang tepat.

“OJK juga memiliki kewenangan dalam melakukan  perintah  pemblokiran  rekening  sebagaimana diamanahkan dalam UU P2SK,” ujarnya.

Direktur Human Capital, Compliance and Legal PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Eko Waluyo bilang jika selama ini pihaknya juga telah menerapkan hal tersebut dengan melakukan pemblokiran rekening.

Dalam hal ini, ia menyebut pemblokiran rekening dilakukan ketika mendapatkan surat perintah blokir dari pihak-pihak yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan terhadap nasabah yang memiliki indikasi transaksi keuangan mencurigakan. 

Meski demikian, Eko bilang apabila ditemukan adanya transaksi keuangan mencurigakan terhadap nasabah maka bank akan menjalankan prosedur Customer Due Diligence (CDD) dan Enhancement Due Diligence (EDD) terhadap nasabah yang bersangkutan, selanjutnya dilakukan Penundaan Transaksi dan melaporkan kepada PPATK.

“Selama ini sudah ada yang diblokir, tapi relatif sedikit,” ujar Eko.

Sementara itu, Direktur Kepatuhan PT Bank Danamon Indonesia Tbk  Rita Mirasari bilang pihaknya telah menyusun upaya pencegahan dan mitigasi risiko melalui penerapan program APU PPT dengan pendekatan berbasis risiko.

Baca Juga: OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online

Salah satunya, pemantauan dan analisa secara berkesinambungan untuk mengindentifikasi kesesuaian antara transaksi nasabah dengan profilnya, termasuk pemutusan hubungan usaha dan penolakan transaksi dalam rangka penerapan program anti pencucian uang.

“Ditambah pemantauan dan analisa secara berkesinambungan untuk mengindentifikasi kesesuaian antara transaksi nasabah dengan profilnya, termasuk pemutusan hubungan usaha dan penolakan transaksi dalam rangka penerapan APU PPT,” ujar Rita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×