kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Punya Modal Rp 850 miliar, Allianz Syariah: Kenaikan Ekuitas Tak Memberatkan


Minggu, 28 Januari 2024 / 13:45 WIB
Punya Modal Rp 850 miliar, Allianz Syariah: Kenaikan Ekuitas Tak Memberatkan
ILUSTRASI. Allianz Life Syariah menargetkan ekuitas meningkat 10% di tahun ini


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Asuransi Allianz Life Syariah (Allianz Syariah) mengungkapkan, kenaikan ekuitas minimum alias permodalan perasuransian dinilai tak memberatkan, sebab telah selaras dengan rencana keuangan perusahaan.

Direktur Utama Allianz Syariah, Achmad K. Permana mengatakan pihaknya mendukung Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 yang mengatur ekuitas minimum perasuransian.

Disebutkan bahwa saat ini perusahaan yang beberapa waktu lalu melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) alias spin off, punya ekuitas sebesar Rp 100 miliar yang berasal dari modal disetor oleh perusahaan induk.

“Kenaikan ekuitas ini tidak memberatkan bagi Allianz Syariah, dikarenakan peraturan ini sudah selaras dengan basis rencana keuangan perusahaan untuk memastikan kondisi keuangan perusahaan senantiasa sehat, kuat, dan tumbuh,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (26/1).

Baca Juga: Allianz Indonesia Proyeksikan Distribusi Keagenan dan Bancassurance Tumbuh Positif

Achmad mengungkapkan, pasca melakukan spin off ekuitas yang dimiliki pada Dana Perusahaan Allianz Syariah tercatat lebih dari Rp 850 miliar. Di tahun 2024 ini, pihaknya menargetkan ekuitas meningkat 10%.

“Allianz Syariah memiliki proyeksi pertumbuhan ekuitas Dana Perusahaan sebesar 10% per tahun yang berasal dari laba tahun berjalan Dana Perusahaan Allianz Syariah,” ungkapnya.

Untuk diketahui, berdasarkan POJK 23/2023 perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 100 miliar, perusahaan reasuransi Rp 500 miliar dan perusahaan reasuransi syariah Rp 200 miliar, yang harus dipenuhi hingga 31 Desember 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×