Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah memeriksa dua Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit laporan keuangan PT Asuransi Jiwasraya (persero). Keduanya adalah KAP Djoko, Sidik & Indra yang menggarap audit Jiwasraya 2015, dan KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan yang mengerjakan audit Jiwasraya 2016, dan 2017.
"Pemeriksaan oleh PPPK terhadap KAP merupakan hal yang biasa, sebagai bagian dari pengawas oleh Kementerian," kata Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo saat dihubungi kontan.co.id, Jumat (28/12).
Dalam pernyataan resmi di laman IAPI pada 21 Desember 2018 disebutkan, dua KAP ini sebelumnya telah bertemu Dewan Pengurus IAPI untuk menyampaikan beberapa hal. Salah satunya, pemeriksaan dari PPPK kepada dua KAP ini dalam proses finalisasi laporan. "IAPI belum mendapatkan kabar apakah pemeriksaan sudah selesain atau belum," lanjut Tarkosunaryo.
Meski demikian, menurut Tarkosunaryo permasalahan Jiwasraya sejatinya tak tepat ditimpakan kepada KAP. Sebab sumber masalah Jiwasraya ihwal likuiditas, perseroan yang mesti bertanggung jawab penuh. "Kasus Jiwasraya ini kan urusan likuiditas, jadi tidak tepat ditimpakan ke KAP. Untuk menjual investasi, atau mencari pendanaan tidak ada urusannya dengan auditor," jelasnya.
Lagipula, dua KAP tersebut, menurutnya belum tentu diberikan sanksi setelah diperiksa. Sebab, Tarkosunaryo menilai proses audit telah sesuai ketentuan. Termasuk pemberian opini yang sudah sesuai prosedur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News