Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan standar Quick Response (QR) Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking yang disebut QR Code Indonesian Standard (QRIS).
Peluncuran dilakukan bertepatan di hari perayaan Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia ke- 74.
Baca Juga: Sambut HUT RI ke-74, BI luncurkan QRIS, satu qr code untuk semua pembayaran
Setelah diluncurkan, BI akan memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) hingga akhir tahun. Sehingga implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020.
QRIS sudah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Indonesia No 21 tahun 2019. Adapun biaya transaksi menggunakan sesuai dengan standarisasi akan diseragamkan sesuai jenisnya.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan, untuk jenis merchant reguler, persentase merchant discount rate (MDR) on dan off us dikenakan sebesar 0,7%.
"Sedangkan untuk merchant khusus di sektor pendidikan, SPBU dan kegiatan sosial masing-masing 0,6%, 0,4% dan 0%." ungkapnya saat peluncuran QRIS di Gedung BI, Sabtu (17/8).
Baca Juga: Bank BUKU 4 menggodok kerja sama dengan Alipay dan WeChat Pay
Biaya tersebut akan didistribusikan untuk issuer sebesar 37%, acquirer 39%, lembawa switching 18%, lembaga services 4% dan lembaga standardisasi sebesar 2%.
Perry menambahkan, peluncuran QRIS ini ditujukan untuk memperlancar transaksi non tunai, mendorong inklusi keuangan, memajukan UMKM, sehingga pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Dengan QRIS ini semua pedagang bisa bertraksaksi dengan menggunakan QR bukan hanya pedagang besar tetapi juga pedagang kecil seperti penjual bakso, penjual sayur dan lain-lain di seluruh wilayah Indonesia."
Sementara Sugeng, Deputi Gubernur BI menjelaskan, implementasi QRIS akan dilakukan dalam tiga tahap hingga terimplementasi penuh pada 1 Januari 2020. Tahap pertama, BI akan fokus mempersiapkan QRIS dalam transaksi domestik untuk ritel.
Tahap kedua, pihaknya akan mempersiapkan transaksi cross border inbound dengan menggunakan QRIS MPM. Tahap ketiga adalah mempersiapkan QRIS untuk transaksi cross border outbound dengan menyesuaikan dengan standar QR yang berlaku di negara tujuan.
Baca Juga: Mitra Alipay dan WeChat Pay menunggu regulasi QRIS