Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) tentangan Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Law Sektor Keuangan.
Salah satu poin penting dalam RUU tersebut mengenai suku bunga. Dalam pasal 8AB, bank umum akan diwajibkan segera menyesuaikan ambang suku bunga kredit paling lama tujuh hari setelah Bank Indonesia (BI) menetapkan penyesuaian suku bunga acuannya.
Sejumlah bankir yang dihubungi Kontan.co.id, belum banyak mau berkomentar terkait dengan rancangan yang terdapat dalam Omnibus Law Sektor Keuangan itu.
Presiden Direktur Bank Panin Herwidayatmo mengatakan, pihaknya masih akan menunggu hasil keputusan akhir dari Omnibus Law Sektor Keuangan ini.
Baca Juga: Ada Rencana Pengawasan Koperasi oleh OJK, Ini Kata KemenkopUKM
"Dan kami nantinya siap untuk melakukan penyesuaian (suku bunga) dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya, Selasa (12/7).
Sementara Darwin Wibowo, Direktur Bank Permata enggan berkomentar terkait poin tersebut. Dia pun mengaku belum mengetahui rancangan Omnibus Law Keuangan itu secara detail.
Sementara penyesuaian suku bunga kredit di Bank Permata selama ini, menurutnya, dilakukan dengan selalu melihat kondisi pasar, termasuk kompetitor.
Di sisi lain, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah tidak setuju dengan usulan di poin tersebut. Ia melihat penetapan suku bunga perbankan tidak bisa serta merta dipaksakan. Bila dipaksakan malah akan memicu banyak permasalahan termasuk munculnya pasar gelap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News