kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.754.000   -31.000   -1,11%
  • USD/IDR 17.853   30,00   0,17%
  • IDX 6.130   -76,16   -1,23%
  • KOMPAS100 809   -11,59   -1,41%
  • LQ45 620   -10,81   -1,71%
  • ISSI 215   -2,62   -1,20%
  • IDX30 354   -6,31   -1,75%
  • IDXHIDIV20 438   -8,62   -1,93%
  • IDX80 93   -1,35   -1,42%
  • IDXV30 121   -2,44   -1,98%
  • IDXQ30 115   -2,13   -1,83%

Ada Rencana Pengawasan Koperasi oleh OJK, Ini Kata KemenkopUKM


Rabu, 13 Juli 2022 / 10:16 WIB
ILUSTRASI. Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dikabarkan bakal berada di bawah OJK


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Keuangan yang saat ini sedang dibahas di DPR memunculkan wacana bahwa pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bakal diserahkan pada OJK. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) pun menolak wacana tersebut.

“Kami selaku otoritas di Perkoperasian, justru sama sekali tidak pernah mengusulkannya,” ujar Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi kepada KONTAN, Rabu (13/7).

Zabadi bilang dari perspektif ekonomi, pengalihan kewenangan tersebut akan memunculkan kekhawatiran akan terjadinya homogenisasi model pembinaan serta layanan, yang mengarah pada commercial bank way, bukannya cooperative way.

Selain itu, Zabadi juga menilai bahwa praktik berkoperasi di tanah air sudah dalam posisi yang “mature” dengan segenap regulasi pendukungnya. Oleh karenanya, pengalihan tersebut bisa  menimbulkan potensi keresahan dan kegaduhan di gerakan koperasi dan masyarakat.

Baca Juga: OJK Bakal Ikut Awasi Industri Koperasi Simpan Pinjam, Ada di RUU Omnibus Law Keuangan

Saat ini, KemenkopUKM sedang menyusun RUU Perkoperasian dengan ketentuan sudah kami masukkan dalam RUU Perkoperasian yang  baru, seperti isu pengawasan, penyelesaian masalah dan sebagainya. Sehingga, ia menilai akan lebih tuntas bila hal-hal tersebut diatur dalam RUU Perkoperasian sendiri.

“KemenkopUKM memandang pengalihan kewenangan perizinan, pembinaan dan pengawasan sektor simpan-pinjam koperasi kepada OJK tidak dilandasi pemikiran yang konstruktif dan ilmiah,”

Meskipun menolak pengalihan kewenangan tersebut, Zabadi melihat tetap perlu adanya fungsi koordinasi dengan otoritas di bidang keuangan lainnya seperti Bank Indonesia, OJK, Kementerian Keuangan, dan lainnya. Tujuannya, mengembangkan koperasi dan keterhubungan ekosistem khususnya sektor simpan pinjam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×