kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.741.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.399   -12,00   -0,07%
  • IDX 6.466   -49,54   -0,76%
  • KOMPAS100 928   2,01   0,22%
  • LQ45 728   1,41   0,19%
  • ISSI 203   -1,34   -0,66%
  • IDX30 379   0,31   0,08%
  • IDXHIDIV20 454   -0,58   -0,13%
  • IDX80 106   0,37   0,35%
  • IDXV30 109   0,71   0,66%
  • IDXQ30 124   0,10   0,08%

Rasio Klaim Asuransi Kesehatan Turun pada 2024, OJK Ungkap Penyebabnya


Senin, 17 Maret 2025 / 07:25 WIB
Rasio Klaim Asuransi Kesehatan Turun pada 2024, OJK Ungkap Penyebabnya
ILUSTRASI. asuransi kesehatan


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio klaim asuransi kesehatan mengalami penurunan signifikan sepanjang 2024. Rasio tersebut turun menjadi 71,2% dari sebelumnya 97,5% pada 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa penurunan ini merupakan hasil dari penerapan manajemen risiko yang lebih baik oleh perusahaan asuransi.

Baca Juga: Pembayaran Klaim MSIG Life di 2024 Capai Rp 752 Miliar, Meningkat 19%

"Faktor utama yang mendorong penurunan klaim ini adalah repricing premi, perbaikan tata kelola, serta penyesuaian fitur asuransi kesehatan, khususnya untuk produk as charged," ujar Ogi dalam lembar jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (13/3).

Meski rasio klaim menurun, Ogi menyoroti bahwa inflasi medis di Indonesia masih lebih tinggi dibandingkan inflasi umum.

Data OJK menunjukkan bahwa inflasi umum pada 2024 berada di angka 3%, sedangkan inflasi medis mencapai 10,1%. Angka ini juga lebih tinggi dibandingkan inflasi medis global yang berada di kisaran 6,5%.

"Kondisi ini menandakan bahwa biaya perawatan kesehatan terus meningkat, sehingga perusahaan asuransi perlu menerapkan strategi mitigasi risiko yang lebih kuat," kata Ogi.

Baca Juga: Prudential Catat Kenaikan Klaim Partial Withdrawal 6% hingga Kuartal III-2024

OJK Siapkan Aturan Baru untuk Perkuat Tata Kelola

Sebagai langkah untuk meningkatkan tata kelola dan proses underwriting dalam asuransi kesehatan, OJK berencana menerbitkan Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) tentang Asuransi Kesehatan.

Salah satu ketentuannya adalah mewajibkan pembentukan Medical Advisory Board (MAB) di perusahaan asuransi.

MAB akan berperan sebagai penasihat dalam aspek medis, terutama dalam evaluasi klaim, underwriting, dan pengembangan produk.

Dewan ini bertugas menilai klaim medis yang kompleks, mendeteksi potensi fraud, serta memberikan rekomendasi terkait risiko kesehatan calon tertanggung.

Lebih lanjut, Ogi menambahkan bahwa MAB juga akan bekerja sama dengan penyedia layanan kesehatan untuk memastikan kualitas layanan bagi pemegang polis.

Baca Juga: BCA Life Catat Penurunan Klaim Sebesar 19,44% pada 2024

Dengan melibatkan dokter spesialis dan tenaga medis profesional lainnya, MAB diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara profitabilitas perusahaan asuransi dan perlindungan bagi nasabah.

"Apabila dijalankan dengan baik, MAB dapat membantu perusahaan dalam efisiensi klaim kesehatan. Bahkan, MAB tidak harus dimiliki secara individu oleh setiap perusahaan, tetapi dapat bersifat sharing antar perusahaan," jelas Ogi.

Di sisi lain, industri asuransi jiwa menunjukkan tren pertumbuhan positif. Berdasarkan data OJK, pendapatan premi asuransi jiwa mencapai Rp 19,14 triliun per Januari 2025. Angka ini meningkat 10,39% secara tahunan (year-on-year/YoY).

Selanjutnya: Saham LQ45 Ini Turun dalam Jangka Panjang, Tak Cuma Ritel, Investor Asing Ikut Boncos

Menarik Dibaca: Promo Hokben Bernutrisi hingga 31 Maret, Beli Bento + Lemon Tea Gratis Bear Brand

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×