Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat, premi asuransi kredit di industri asuransi umum tumbuh 9,3% Year on Year (YoY), menjadi Rp 9,32 triliun pada semester I-2026. Adapun klaim asuransi kredit meningkat 32,7% YoY menjadi Rp 9,28 triliun.
Jika ditelaah, rasio klaim yang dibukukan untuk asuransi kredit meningkat dari 82,1% pada semester I-2025, menjadi 99,6% pada semester I-2026.
Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai pergerakan angka rasio klaim asuransi kredit pada sisa tahun ini diperkirakan masih akan berkutat di level tinggi.
"Meskipun pertumbuhan penyaluran kredit perbankan yang cepat memberikan peluang peningkatan pendapatan premi, beban klaim lanjutan dari portofolio atau akad lama masih membayangi industri," ungkapnya kepada Kontan, Kamis (24/9).
Lebih lanjut, Irvan menyampaikan menghadapi rasio klaim asuransi kredit yang melonjak hingga 99,6% pada semester I-2026, industri asuransi umum berada dalam posisi yang sangat dilematis. Meski pertumbuhan penyaluran kredit perbankan membuka peluang peningkatan premi, dia bilang tingginya rasio klaim menandakan bahwa selisih keuntungan terkikis habis oleh kewajiban membayar klaim.
Baca Juga: LKM: Ketentuan Hapus Buku Dalam Perubahan POJK 41/2024 Dapat Berdampak Positif
Asal tahu saja, data Bank Indonesia (BI) mencatat, pertumbuhan kredit perbankan sebesar 13,65% YoY pada Agustus 2026. Untuk menghadapi fenomena pertumbuhan cepat, tetapi berisiko tinggi, Irvan mengatakan perusahaan asuransi umum perlu mengambil langkah strategis, seperti memperketat disiplin underwriting dan seleksi risiko.
"Perusahaan asuransi wajib menerapkan selective underwriting yang lebih ketat. Di tengah laju penyaluran kredit perbankan yang cepat, asuransi umum harus menganalisis kualitas portofolio debitur secara lebih mendalam, alih-alih menerima penutupan asuransi secara masal tanpa filter yang kuat," katanya.
Irvan mencontohkan, saat ini beberapa perusahaan mulai membatasi eksposur dengan memprioritaskan penutupan kredit bagi kelompok usaha atau ekosistem induknya sendiri guna memastikan transparansi risiko. Dia juga bilang perusahaan asuransi perlu mengevaluasi tarif premi asuransi kredit. Dia menyebut perusahaan asuransi tidak boleh lagi menerapkan perang tarif (underpricing).
"Dengan demikian, premi yang dikenakan harus mencerminkan profil risiko debitur yang sebenarnya (risk-based pricing)," tuturnya.
Irvan mengatakan perusahaan asuransi juga perlu mengoptimalkan implementasi POJK Nomor 20 Tahun 2023 yang membatasi jangka waktu pertanggungan asuransi kredit menjadi maksimal 5 tahun dari yang sebelumnya bisa mencapai 15 tahun. Hal itu penting dilakukan untuk memotong ekor risiko (long-tail risk) jangka panjang.
Baca Juga: Bunga Deposito Bank Tinggi, BI dan Kemenkeu Ingatkan BLU Tak Kejar Special Rate
Irvan menuturkan perusahaan asuransi juga perlu bersikap selektif terhadap portofolio kredit, termasuk fokus pada captive market atau kelompok usaha. Dia menjelaskan dalam mengikuti tren industri saat ini, banyak perusahaan asuransi yang mulai membatasi diri dan hanya bersedia memberikan perlindungan kepada debitur dari kelompok usaha induk (captive market) mereka sendiri demi kontrol kualitas yang lebih baik.
Selain itu, Irvan mengatakan perusahaan asuransi perlu menghindari sektor berisiko tinggi. Dia bilang mengurangi eksposur pada sektor-sektor yang mencatat rasio kredit macet tinggi atau sangat sensitif terhadap dinamika ekonomi sangat diperlukan, seperti sektor real estat dan kredit konsumtif yang mulai dihindari masyarakat.
Industri asuransi juga dinilai perlu mengoptimalkan skema risk sharing dan reasuransi. Irvan menuturkan perusahaan asuransi perlu menanggung risiko kredit secara mandiri di tengah rasio klaim yang hampir 100% sangat berbahaya bagi solvabilitas perusahaan.
Dalam hal risk sharing, dia bilang perusahaan asuransi harus menegosiasikan ulang kontrak kerja sama dengan bank agar porsi risk sharing (pembagian risiko jika terjadi gagal bayar) berimbang.
Tak cuma itu, Irvan menuturkan perusahaan asuransi juga perlu mengalihkan sebagian risiko ke perusahaan reasuransi domestik maupun internasional untuk mengamankan ketahanan modal dari risiko penumpukan klaim (claim accumulation).
Irvan mengatakan perusahaan juga perlu menegakkan regulasi pembatasan tenor yang tertuang dalam POJK 20/2023. Dia menyebut industri perlu memaksimalkan momentum transisi regulasi POJK Nomor 20 Tahun 2023, yang membatasi jangka waktu pertanggungan asuransi kredit menjadi maksimal 5 tahun dari yang sebelumnya bisa mencapai 15 tahun.
"Pembatasan tenor ini membantu perusahaan asuransi terhindar dari ketidakpastian risiko jangka panjang dan mempercepat proses pembersihan atau pemurnian (streamlining) portofolio lama yang memicu klaim lanjutan," ujarnya.
Irvan mengatakan perusahaan juga perlu menerapkan penguatan pencadangan teknis dan pemulihan (recovery) dengan margin keuntungan yang sangat tipis. Selain itu, lini manajemen harus lebih agresif dalam melakukan fungsi subrogasi dan recovery guna mendatangkan pendapatan alternatif penyeimbang beban klaim.
Baca Juga: Kredit Ritel Masih Tertekan, Begini Rekomendasi BRI Danareksa untuk Sektor Perbankan
Sementara itu, Irvan menyebut terdapat beberapa faktor risiko utama yang perlu diwaspadai industri agar rasio klaim tidak makin membengkak hingga akhir tahun ini. Dia mengatakan salah satu faktornya adalah pelemahan daya beli dan penurunan kualitas kredit sektor riil.
Menurutnya, ketidakpastian ekonomi domestik dan penurunan daya beli masyarakat langsung berdampak pada kemampuan debitur dalam mencicil pinjaman. Jika kualitas kredit di sektor riil memburuk, dia berpendapat risiko gagal bayar (underlying risk) otomatis melonjak dan memicu frekuensi klaim yang lebih besar.
Faktor lainnya, yakni dampak suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI Rate yang tinggi. Irvan menerangkan tingkat suku bunga acuan yang masih berada di level tinggi dapat menambah beban biaya modal bagi pelaku usaha dan debitur.
"Hal itu bisa meningkatkan potensi terjadinya Non Performing Loan (NPL) pada perbankan maupun lembaga pembiayaan, yang pada akhirnya akan dibebankan kepada perusahaan asuransi kredit," ucapnya.
Irvan juga menyebut klaim lanjutan dari portofolio lama atau claim forward perlu diwaspadai industri. Dia bilang industri juga perlu mewaspadai agresivitas pertumbuhan kredit tanpa disiplin underwriting.
Irvan menerangkan akselerasi penyaluran kredit oleh perbankan maupun platform digital, seperti fintech peer to peer (P2P) lending yang terlalu agresif berisiko melonggarkan penyaringan debitur.
"Tanpa adanya komitmen underwriting yang ketat, serta risk-based pricing atau penerapan tarif premi berbasis risiko yang memadai, penambahan portofolio baru justru akan menjadi bom waktu klaim di akhir tahun," ungkapnya.
Selain itu, Irvan menyebut proses pemurnian bisnis menjelang konsolidasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga bisa mempengaruhi rasio klaim asuransi kredit. Dia menyampaikan sektor tersebut juga tengah dipengaruhi oleh langkah pemurnian bisnis menjelang konsolidasi perusahaan asuransi BUMN di bawah naungan BPI Danantara.
Menurutnya, proses bersih-bersih portofolio tersebut mendorong perusahaan asuransi untuk segera menyelesaikan dan membukukan klaim-klaim yang tertunda, sehingga mendongkrak angka rasio klaim secara drastis dalam jangka pendek.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mendorong industri untuk terus mewaspadai risiko peningkatan kualitas kredit yang dapat berdampak pada frekuensi dan besaran klaim.
"Dengan demikian, penguatan underwriting, monitoring portofolio, dan manajemen risiko tetap menjadi faktor yang sangat penting untuk dilakukan industri," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK.
Lebih lanjut, Ogi menyebut lini asuransi kredit masih menjadi salah satu lini usaha yang memiliki kontribusi penting bagi industri asuransi umum, khususnya dalam mendukung aktivitas pembiayaan dan penyaluran kredit di sektor riil. Di tengah dinamika suku bunga dan ketidakpastian ekonomi, dia mengatakan prospek bisnis asuransi kredit masih cukup baik, seiring masih tingginya kebutuhan pembiayaan.
Sebagai informasi, AAUI mencatat, total premi industri asuransi umum mencapai Rp 58,19 triliun pada semester I-2026. Nilainya terkontraksi 0,5%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Adapun total klaim industri asuransi umum sebesar Rp 27,36 triliun pada semester I-2026. Nilainya meningkat 29,2% jika dibandingkan periode sama tahun lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














