kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Rasio Pendanaan Luar Negeri Dinaikkan, OJK dan LPS Ingatkan Hal Ini


Rabu, 04 Juni 2025 / 12:51 WIB
Rasio Pendanaan Luar Negeri Dinaikkan, OJK dan LPS Ingatkan Hal Ini
ILUSTRASI. OJK berharap jika bank ingin mencari pendanaan di luar negeri harus tetap dalam batas toleransi


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk membantu perbankan memperoleh likuiditas, Bank Indonesia (BI) telah menaikkan rasio pendanaan luar negeri dari 30% menjadi 35%. Tujuannya, bank lebih fleksibel mencari sumber dana dari luar negeri.

Meski demikian, perbankan tampaknya tetap perlu berhati-hati dalam memanfaatkan insentif tersebut. Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turut mengingatkan bank terkait risiko yang ada.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bilang, jika bank ingin mencari pendanaan di luar negeri harus tetap dalam batas toleransi. Alasannya, hal tersebut bisa mempengaruhi neraca pembayaran hingga kurs.

Memang, Dian bilang pendanaan dari luar negeri sejatinya tak akan jadi masalah. Dengan catatan, pendanaan tersebut memiliki profil dan penggunaannya yang memang tepat. 

Baca Juga: Ketua Dewan LPS Sebut Gagasan Soemitronomics Masih Relevan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

“Kalau tidak dikelola dengan baik, itu bisa mengganggu stabilitas kurs bahkan sistem keuangan secara keseluruhan,” ujar Dian, Selasa (3/6).

Terlebih, saat ini ketidakpastian global juga sedang tinggi dengan ketegangan Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok yang tak ada tanda mereda. Sehingga, ia menilai ini bukan masalah domestik saja tetapi sistemik secara global.

“Itu sebabnya kita harus menjaga stabilitas internal secara maksimal, baik dari sisi fiskal, moneter, maupun stabilitas sistem keuangan,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan ada risiko jika banyak memanfaatkan pendanaan luar negeri. Oleh karenanya, ia berharap bank memanfaatkan lebih dulu pendanaan dari dalam negeri.

Dalam hal ini, Purbaya melihat sejatinya perbankan masih memiliki potensi pendanaan dari domestik. Meskipun memang Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh melambat.

“Ada di beberapa tempat yang bisa dikeluarkan kalau pemerintah maupun bank sentral mau,” ujarnya.

Selanjutnya: Spin Off BTN Syariah Segera Terealisasi, Jadi Angin Segar bagi Industri Bank Syariah

Menarik Dibaca: iPhone 14 Plus Harga Juni 2025 vs iPhone 14, Mana yang Punya Fitur Juara?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×