kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.736   31,00   0,19%
  • IDX 8.636   -41,42   -0,48%
  • KOMPAS100 1.188   -1,36   -0,11%
  • LQ45 855   2,54   0,30%
  • ISSI 307   -2,78   -0,90%
  • IDX30 440   2,40   0,55%
  • IDXHIDIV20 511   4,78   0,94%
  • IDX80 133   -0,01   -0,01%
  • IDXV30 138   -0,32   -0,23%
  • IDXQ30 140   1,13   0,81%

Reasuransi Marein Dalam Tahap Akhir Penyelesaian Proses Implementasi PSAK 117


Selasa, 01 Oktober 2024 / 18:15 WIB
Reasuransi Marein Dalam Tahap Akhir Penyelesaian Proses Implementasi PSAK 117
ILUSTRASI. Maskapai Reasuransi Indonesia (Marein)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025.

Mengenai hal itu, PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk atau Reasuransi Marein (MREI) menyatakan saat ini sedang dalam tahap akhir penyelesaian proses implementasi PSAK 117.

"Dengan demikian, diharapkan dapat terimplementasi dengan baik pada tahun depan," ujar Direktur Kepatuhan Reasuransi Marein Tamara Arista Salim kepada Kontan, Selasa (1/10).

Dalam hal implementasi PSAK 117, Tamara menyebut, Reasuransi Marein tidak memerlukan penambahan modal. Meskipun demikian, dia juga menyebutkan ada sejumlah kendala dalam mempersiapkan implementasi PSAK 117.

Baca Juga: Asuransi Jagadiri Tempuh Berbagai Upaya untuk Persiapkan Implementasi PSAK 117

Tamara tak memungkiri implementasi PSAK 117 merupakan hal yang baru terjadi di seluruh dunia. Oleh karena itu, dia bilang kesulitan yang dialami oleh perusahaan asuransi tentu sama, yakni dalam hal persiapan infrastruktur dan pengetahuan perusahaan mengenai perubahan pencatatan yang akan terjadi. 

"Kini, Marein masih berada pada jadwal yang ditentukan secara internal dan berkomitmen untuk tetap mengimplementasikan PSAK 117 pada waktu yang telah ditetapkan," kata Tamara.

Berdasarkan laporan keuangan perusahaan, Reasuransi Marein mencatatkan ekuitas senilai Rp 1,51 triliun per Agustus 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×