Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025.
Mengenai hal itu, PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk atau Reasuransi Marein (MREI) menyatakan saat ini sedang dalam tahap akhir penyelesaian proses implementasi PSAK 117.
"Dengan demikian, diharapkan dapat terimplementasi dengan baik pada tahun depan," ujar Direktur Kepatuhan Reasuransi Marein Tamara Arista Salim kepada Kontan, Selasa (1/10).
Dalam hal implementasi PSAK 117, Tamara menyebut, Reasuransi Marein tidak memerlukan penambahan modal. Meskipun demikian, dia juga menyebutkan ada sejumlah kendala dalam mempersiapkan implementasi PSAK 117.
Baca Juga: Asuransi Jagadiri Tempuh Berbagai Upaya untuk Persiapkan Implementasi PSAK 117
Tamara tak memungkiri implementasi PSAK 117 merupakan hal yang baru terjadi di seluruh dunia. Oleh karena itu, dia bilang kesulitan yang dialami oleh perusahaan asuransi tentu sama, yakni dalam hal persiapan infrastruktur dan pengetahuan perusahaan mengenai perubahan pencatatan yang akan terjadi.
"Kini, Marein masih berada pada jadwal yang ditentukan secara internal dan berkomitmen untuk tetap mengimplementasikan PSAK 117 pada waktu yang telah ditetapkan," kata Tamara.
Berdasarkan laporan keuangan perusahaan, Reasuransi Marein mencatatkan ekuitas senilai Rp 1,51 triliun per Agustus 2024.
Selanjutnya: Akseleran Proyeksikan TWP90 Masih Berada di Bawah 1% pada Akhir Tahun 2024
Menarik Dibaca: Koperasi Digital NADI Gelar Market Day, Pestanya UMKM Saling Unjuk Gigi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News