kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Asuransi Jagadiri Tempuh Berbagai Upaya untuk Persiapkan Implementasi PSAK 117


Minggu, 22 September 2024 / 12:45 WIB
Asuransi Jagadiri Tempuh Berbagai Upaya untuk Persiapkan Implementasi PSAK 117
ILUSTRASI. Asuransi Jagadiri telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan penerapan implementasi PSAK 117.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025. Terkait hal itu, Asuransi Jagadiri telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan penerapan implementasi PSAK 117 bisa terlaksana dengan tepat waktu.

Direktur Keuangan Asuransi Jagadiri Budi Darmawan mengatakan salah satu upaya yang dilakukan, yakni meningkatkan kapasitas tenaga kerja perusahaan dengan pengetahuan terkait PSAK 117 baik secara mandiri ataupun dengan bantuan tenaga ahli.

"Selain itu, melakukan peningkatan kapasitas dan kapabilitas sistem perusahaan, serta selalu berkoordinasi dengan asosiasi dan rekan-rekan sesama pelaku industri," ucapnya kepada Kontan, Sabtu (21/9).

Baca Juga: Simas Insurtech Siap Implementasikan PSAK 117 dan Aturan Penambahan Modal Minimum

Lebih lanjut, Budi menyampaikan penerapan PSAK 117 yang diadopsi dari IFRS 17 membawa sudut pandang yang baru untuk para stakeholder terkait, baik dari sisi konsumen, investor, dan juga regulator. 

Menurutnya, penerapan PSAK 117 bertujuan mendapatkan gambaran yang benar dan lengkap mengenai kondisi keuangan, serta kinerja operasional perusahaan asuransi. 

"Penerapannya juga membawa implikasi perubahan yang sangat banyak terhadap proses bisnis perusahaan. Misalnya, ketika menyiapkan data-data yang dibutuhkan untuk perhitungan berdasarkan PSAK 117 tersebut," tuturnya.

Asal tahu saja, sesudah implementasi PSAK 117 berlaku, perasuransian akan kembali disibukkan dengan adanya aturan peningkatan permodalan minimum untuk 2026 sesuai POJK 23/2023. Mengenai hal itu, Budi mengatakan pemegang saham berkomitmen penuh dan mendukung Asuransi JAGADIRI untuk melakukan penambahan modal guna mencapai ambang batas yang dipersyaratkan pada akhir 2026.

Baca Juga: Sejumlah Asuransi Jiwa Siap Menerapkan Implementasi PSAK 117

Berdasarkan laporan keuangan perusahaan, Asuransi Jagadiri mencatatkan nilai ekuitas per Juni 2024 mencapai Rp 100,59 miliar. Adapun pemilik perusahaan tersebut, yakni PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya 53,67%, PT Asuransi Central Asia 9,62%, dan PT Bakti Nusa Bangsa 36,71%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×