kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Reasuransi Marein Tinggalkan Bisnis Asuransi Kredit


Senin, 01 Juli 2024 / 18:06 WIB
Reasuransi Marein Tinggalkan Bisnis Asuransi Kredit
ILUSTRASI.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk atau Reasuransi Marein (MREI) menyatakan tak lagi menggarap bisnis asuransi kredit. Direktur Kepatuhan Reasuransi Marein, Tamara Arista Salim mengatakan pada awalnya memang perusahaan sempat menjalankan bisnis asuransi jiwa kredit, akan tetapi, Marein telah meninggalkan bisnis tersebut sejak 3 hingga 4 tahun lalu.

"Memang secara risk management, produk-produk kredit tidak terlalu masuk ke kami. Oleh karena itu, Kami sudah stop sejak lama atau 3 hingga 4 tahun yang lalu," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (27/6).

Lain hal dengan asuransi jiwa kredit, Tamara mengungkapkan perusahaan tak pernah menjalankan bisnis asuransi kredit umum. Dia bilang produk asuransi kredit tak masuk dalam risk appetite perusahaan.

Baca Juga: Hasil Investasi Reasuransi Marein Melonjak 132,8% pada Kuartal I-2024

Direktur Kepatuhan Reasuransi Marein, Tamara Arista Salim.

Meskipun demikian, Tamara bilang Marein tak menutup kemungkinan akan menjalankan kembali bisnis tersebut ke depannya. Hal itu bisa saja terjadi, asalkan sudah ada perbaikan dari kondisi saat ini, termasuk dari sisi regulasi.

Adapun OJK telah mengeluarkan aturan terkait asuransi kredit, yakni dalam POJK Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah. Dalam Pasal 5 POJK Nomor 20 Tahun 2023, disebutkan Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah wajib menetapkan risiko yang ditanggung Kreditur paling sedikit 25% dari nilai saldo Kredit atau Pembiayaan Syariah pada waktu terjadi risiko yang ditanggung.

“Aturan itu baru keluar, kami melihat jalannya masih panjang. Kami akan melihat dahulu dua sampai tiga tahun ke depan, kalau memang membaik, kami bisa masuk,” ujarnya.

Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), premi asuransi kredit tercatat sebesar Rp 4,94 triliun pada kuartal I-2024. Nilai itu tumbuh 19,3%, jika dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 4,14 triliun. Pada kuartal I-2024, klaim asuransi kredit meningkat 35,5% menjadi Rp 3,97 triliun, sedangkan nilai klaim pada kuartal I-2023 sebesar Rp 2,93 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×