Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk memberikan kredit sindikasi kepada PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) untuk refinancing utang dalam bentuk mata uang Dollar Amerika Serikat (USD). BNI menjadi pemimpin kredit sindikasi. Selain BNI ada beberapa bank lain yang menjadi anggota sindikasi ini diantaranya Bank BRI, Bank Sumsel Babel dan Credit Suisse.
Jumlah kredit sindikasi ini tercatat sebesar Rp 2,3 triliun yang sebagian besar porsinya diambil oleh BNI yaitu sebesar Rp 1 triliun sisanya dibagi oleh beberapa bank lain seperti BRI sebesar Rp 500 miliar dan Credit Suisse sebesar Rp 600 miliar. Sedangan sisanya Rp 200 miliar diambil oleh BPD Sumsel Babel.
Direktur Bisnis dan Korporasi BNI Herry Sidharta mengatakan, pertimbangan BNI memberikan kredit sindikasi ini adalah melihat prospek, kondisi keuangan dan proyeksi kemampuan pembayaran dari debitur yaitu VIVA. Herry mengatakan, tujuan utama sindikasi ini adalah agar risiko bisa terbagi rata dengan beberapa bank lain. “Kita mengajak BPD yang tentunya sesuai dengan strategi bisnis mereka disamping risk itu sendiri,” ujar Herry kepada KONTAN, Selasa, (13/9).
Suku bunga kredit sindikasi ini, sesuai dengan kredit komersial yaitu kurang lebih 10,25%. Keyakinan BNI terkait dengan pemberian sindikasi ke anak usaha Bakrie ini disebabkan karena dalam proses penilaiannya dibantu oleh lima lembaga konsultan besar salah satunya adalah Ernst and Young.
Direktur Utama Bank Sumselbabel Muhammad Adil mengatakan salah satu pertimbangan BPD masuk dalam sindikasi ini ada dua. “Pertama kami ingin belajar sindikasi, karena belum semua BPD berpengalaman dalam hal ini, sedangkan kedua adalah banyak proyek anak usaha Bakrie yang ada di Sumatera Selatan,” ujar Muhammad Adil kepada KONTAN, Selasa, (13/9).
Sebagai informasi, sebelum VIVA ini melakukan refinancing utang dengan kredit sindikasi, anak usaha Bakrie ini pada 2013 tercatat mengambil pinjaman dari konsorsium Credit Suisse sebesar US$ 230 juta atau Rp 3,02 triliun.
Hampir seluruh kewajiban VIVA ke Vredit Suisse akan jatuh tempo pada 2017. Selain dengan refinancing utang, untuk melunasi kewajiban ini, VIVA juga melakukan penjualan saham.
Tercatat, VIVA terbelit utang sejak mengambil alih Lativi tujuh tahun lalu. Saat itu, Lativi yang kemudian berganti menjadi TV One mengalami gagal bayar Rp 1 triliun di Bank Mandiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News