Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk mengakselerasi proses transformasi pada sektor Perasuransian, Dana Pensiun dan Penjaminan (PPDP) melalui sejumlah penguatan dan pengembangan regulasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, arah kebijakan dan pengaturan bidang PPDP pada 2025 ini akan tetap konsisten dengan fokus pada dua kebijakan yang dijalankan secara simultan.
Pertama, kebijakan untuk menyelesaikan current issues melalui penyelesaian permasalahan secara objektif dan tegas dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen.
Kedua, kebijakan untuk membangun sektor PPDP melalui fokus penguatan di tiga tingkat, yaitu penguatan di industri, asosiasi/profesi, dan regulator.
Baca Juga: OJK Proyeksi Aset Industri Asuransi Umum dan Reasuransi Tumbuh hingga 10% pada 2025
Lebih lanjut, pada tahun ini OJK juga akan terus berfokus pada penguatan dan pengembangan di Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, di mana dalam program legislasi OJK akan menyusun 7 POJK dan 9 SEOJK di Bidang PPDP. Di antaranya yakni POJK mengenai Kesehatan Keuangan Asuransi dan SEOJK mengenai Asuransi Kesehatan.
"Kami mengharapkan peran serta dari seluruh industri untuk dapat berkontribusi dalam proses penyusunan regulasi ini,” kata Ogi dalam acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025, Senin (3/2).
Dalam kegiatan tersebut juga diisi dengan pemaparan Framework Pengawasan PPDP oleh Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Iwan Pasila yang dilanjutkan dengan diseminasi atas tiga Peraturan OJK (POJK) yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
- POJK Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun.
- POJK Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun.
- POJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Selama periode 2023-2024, sektor PPDP telah menerbitkan 18 POJK dan 10 Surat Edaran OJK (SEOJK). Dari jumlah peraturan yang terbit selama periode 2023-2024 tersebut, 16 POJK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan mayoritas merupakan ketentuan yang berlaku bagi industri perasuransian dengan total 12 POJK dan 5 SEOJK.
Selain diseminasi peraturan kepada industri, penyelenggaraan acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 diharapkan dapat menjadi sarana untuk memberikan gambaran kepada industri mengenai arah kebijakan dan pengaturan bidang PPDP, sebagai referensi bagi industri dalam kerangka pengembangan bisnis 2025.
Selanjutnya: 5 Tips Mencoba Produk Skincare Baru dengan Aman, Kulit Bebas Iritasi!
Menarik Dibaca: Tekan Angka Kematian Akibat Rokok, Penelitian Tobacco Harm Reduction Bisa jadi Solusi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News