kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Relaksasi LDR berlaku Juni


Rabu, 20 Mei 2015 / 13:08 WIB
ILUSTRASI. Apa Arti Kata Tantrum dalam Bahasa Gaul? Cek Penggunaan dan Penjelasan


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Ruang penyaluran kredit bakal semakin lega. Bank Indonesia (BI) segera merampungkan kebijakan baru mengenai relaksasi giro wajib minimum (GWM) terhadap loan to deposit rasio (LDR) perbankan. Dalam beleid itu, BI akan memperluas definisi simpanan dalam perhitungan rasio likuiditas.

Kelak, surat berharga bisa masuk dalam kategori simpanan perbankan. Dus, istilah LDR akan diganti dengan liquidity funding ratio (LFR). Beleid baru tersebut akan terbit awal Juni mendatang.

Aturan tersebut telah dikoordinasikan BI dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nah, relaksasi yang diberikan, bank-bank yang sudah memenuhi persyaratan, berupa penyaluran kredit bagi sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lebih besar dari ketentuan sebesar 5% di tahun ini, akan mendapatkan kelonggaran ekspansi kredit.

Bank-bank yang telah menyalurkan kredit UMKM lebih besar dari ketentuan itu bisa memiliki rasio LFR hingga 94%. Aturan saat ini, maksimal 92%. Di atas itu, bank akan terkena tambahan setoran GWM.

Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah bilang, relaksasi GWM-LDR tersebut dilakukan dalam rangka menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Selain itu, insentif berupa pelonggaran rasio ekspansi kredit hingga mencapai 94% itu dilakukan untuk mendorong pertumbuhan penyaluran kredit UMKM.

Halim menambahkan, dengan perluasan definisi simpanan, industri perbankan akan memiliki ruang untuk menampung dana-dana masyarakat lewat penerbitan surat berharga.

Jaga rasio NPL

Selain besaran minimum penyaluran kredit UMKM, pelonggaran rasio LFR hingga sebesar 94% juga mensyaratkan rasio kredit bermasalah (NPL), baik secara gross maupun NPL sektor UMKM, tidak melebihi 5%. "Kami tetap ingin mempertahankan ketentuan kehati-hatian perbankan agar terus berada dalam koridor yang pruden," imbuh Halim.

Menanggapi rencana BI tersebut, Haru Koesmahargyo, Direktur Keuangan Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengatakan, pihaknya telah mengantisipasinya dengan menerbitkan sejumlah surat utang. "Saat LFR berlaku, kami sudah siap," jelas Haru.

Namun, Haru melihat, belum ada tanda-tanda permintaan kredit tumbuh di kuartal kedua. Hanya saja, dia tetap optimistis, target pertumbuhan kredit UMKM BRI hingga 17% di 2015 bisa tercapai.                

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×