kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Relaksasi molor, genjotan KPR bank mepet


Selasa, 09 Agustus 2016 / 10:05 WIB
Relaksasi molor, genjotan KPR bank mepet


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Harapan bankir mendongkrak pertumbuhan kredit pemilikan rumah (KPR) di masih tertunda. Pasalnya, Bank Indonesia (BI) tak kunjung merilis beleid pelonggaran plafon pemberian kredit atau loan to value (LTV). Padahal, BI sudah mengumumkan rencana aturan main baru LTV sejak medio Juni  2016.

BI kini kembali mengumbar janji  untuk segera menerbitkan revisi aturan LTV tersebut di bulan ini.  Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, relaksasi LTV KPR belum terbit di awal bulan Agustus ini karena masih dalam proses administrasi dan pengecekan dasar hukum. “Begitu aturan LTV KPR keluar, bank langsung bisa melaksanakan,” janji Perry, Senin (8/8).

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makro Prudensial BI Filianingsih Hendarta menambahkan,  bank sentral saat ini masih memproses detail aturan main LTV kredit hunian terbaru. Misal, pelaksanaan tahapan pencairan kredit dengan mekanisme inden untuk rumah kedua.

Sebagai gambaran: BI membagi tahapan pencairan kredit rumah kedua inden menjadi empat. Pertama, pencairan kredit hingga 40% dari plafon KPR jika sudah ada pondasi rumah. Kedua, maksimal pencairan kumulatif hingga 80% dari plafon jika sudah ada atap.

Ketiga, berita acara serah terima (BAST) memungkinkan pencairan hingga 90% dari plafon. Terakhir, pencairan kredit maksimal 100% dari plafon jika rumah sudah memasuki proses akta jual beli (AJB) dan akta pemberian hak tanggungan (APHT).

"Bank baru dapat menjalankan relaksasi LTV pada KPR setelah BI merilis Peraturan BI dan Surat Edaran (SE) tentang LTV," tandas Filianingsih. Dengan kata lain, bank hanya memiliki waktu maksimal empat bulan sejak September untuk menggenjot KPR-nya.  

Direktur Konsumer Bank Central Asia (BCA) Henry Koenaifi mengatakan, BCA menunggu aturan pelonggaran LTV pada kredit perumahan. "Khususnya relaksasi penerapan KPR inden untuk rumah kedua karena akan  ada banyak permintaan kredit pada segmen ini," tandas Henry ke KONTAN, kemarin.
Bank yang terafiliasi  Grup Djarum ini menargetkan pertumbuhan KPR sebesar 8%-10% menjadi Rp 63,72 triliun-Rp 64,9 triliun di akhir tahun.  

Direktur Konsumer Bank Negara Indonesia (BNI) Anggoro Eko Cahyo menuturkan, implementasi relaksasi LTV pada KPR akan mempercepat penyaluran kredit di tengah kelesuan ekonomi jika segera keluar dan berlaku. “Sebaiknya, relaksasi LTV KPR segera dirilis agar permintaan KPR membaik,” ujarnya.            

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×