kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

Pelonggaran LTV KPR belum terealisasi


Senin, 08 Agustus 2016 / 12:20 WIB
Pelonggaran LTV KPR belum terealisasi


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Perbankan Indonesia perlu sabar sedikit untuk melaksanakan pelonggaran nilai pembiayaan atau loan to value (LTV) pada kredit pemilikan rumah (KPR). Pasalnya, Bank Indonesia (BI) baru akan menerbitkan revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) jelang pertengahan atau akhir Agustus 2016.

"Bank baru dapat menjalankan relaksasi LTV pada KPR setelah BI menerbitkan PBI dan Surat Edaran (SE) tentang LTV," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makro Prudensial BI Filianingsih Hendarta, Senin (8/8).

Menurutnya, BI masih memiliki waktu untuk menerbitkan PBI dan SE tentang pelonggaran LTV karena saat ini masih awal Agustus 2016.

Filianingsih bilang, pihaknya masih akan mendetailkan ketentuan untuk penerapan LTV pada KPR. Misalnya, aplikasi syarat bagi bank dapat melakukan inden untuk pemilikan rumah kedua dari sebelumnya BI melarang inden untuk KPR rumah kedua dan selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×