kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.774   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.471   -8,29   -0,11%
  • KOMPAS100 1.155   0,80   0,07%
  • LQ45 915   1,71   0,19%
  • ISSI 226   -0,58   -0,26%
  • IDX30 472   1,50   0,32%
  • IDXHIDIV20 570   2,43   0,43%
  • IDX80 132   0,27   0,20%
  • IDXV30 140   1,10   0,79%
  • IDXQ30 158   0,52   0,33%

Respons Pengamat Terkait Perintah OJK Blokir Rekening Bank Terindikasi Judi Online


Senin, 25 September 2023 / 05:25 WIB
Respons Pengamat Terkait Perintah OJK Blokir Rekening Bank Terindikasi Judi Online
ILUSTRASI.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan perintah kepada perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online. 

Menanggapi hal tersebut, Ekonom sekaligus pakar keuangan dan pasar modal Budi Frensidy, mengatakan selama ini aturan Undang-undang yang menyangkut Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (UPU-PPT) sudah ada, sehingga bank dapat pro aktif untuk melakukan antisipasi bila ada transaksi yang berhubungan dengan UPU-PPT.

Namun meskipun demikian, kebijakan pemblokiran tetap harus dilakukan dengan hati-hati, jangan sampai kebijakan tersebut merugikan banyak orang. "Ini harus hati-hati karena dapat merugikan banyak orang yang rekeningnya diblokir akibat keputusan sepihak dari otoritas atau regulator," kata Budi kepada Kontan, Minggu (24/9). 

Baca Juga: Suku Bunga Deposito Bank Besar Masih Besar

Pasalnya, ini hanya akan menyusahkan orang-orang yang hanya ikut-ikutan tergoda untuk berjudi online, namun tidak akan efektik untuk membasmi kegiatannya. Budi sendiri tidak menapik jika aktivitas judi online memang membuat kehidupan banyak orang semakin sulit. 

Dirinya juga kemudian mempertanyakan berapa lama pemblokiran akan dilakukan jika memang terbukti rekening tersebut digunakan untuk judi online. "Harusnya mereka diarahkan untuk meninggalkan judi online, bukan malah disalahkan dan dikenakan hukuman tambahan, jadi ini saya pikir tidak akan efektif untuk membasmi judi online," kata Budi.

Di sisi lain, dana judi online tidak melulu dilakukan lewat rekening bank, "Jika transfernya tidak melalui bank tapi via kripto kan sulit sekali mendeteksinya," lanjut Budi.

Baca Juga: CIMB Niaga Dorong UKM di Solo Naik Kelas melalui Kejar Mimpi Lokal Berdaya

Dirinya menyarankan agar lebih adil, regulator maupun bank memblokir rekening mereka yang sudah terbukti menjadi bandar ataupun pialangnya. Namun hal ini pun harus berdasarkan bukti-bukti yang valid dan tidak boleh sembarangan. "Jangan seperti kasus kasus pemblokiran reksadana lalu," kata Budi.

Senior Vice President LPPI, Trioksa Siahaan mengatakan  terkait perjudian memang perlu adanya penegasan baik dari sisi regulasi dan mekanisme pemblokirannya, sehingga bank dapat melakukan pemblokiran sesuai aturan yang ada termasuk untuk pendeteksian kegiatan judi, namun menurutnya bank tetap perlu diberikan pembekalan khusus.

Baca Juga: Perangi Judi Online, Menkominfo Bakal Surati Operator Seluler

"Bisa efektif bila memang sudah ada landasan peraturannya dan bank siap untuk mendeteksi kegiatan perjudian online atau bahkan mendeteksi kegiatan penipuan yang memanfaatkan rekening bank," kata Trioksa kepada Kontan, Minggu (24/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×